Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Beli rumah belum urus dokumen kepemilikan
Beli rumah belum urus dokumen kepemilikan
Dear rekan Ortax, mohon bantuannya…
Misalnya tahun 2011 ada beli rumah dari developer dengan angsuran 2 thn. Angsuran rumah sudah lunas semuanya di tahun 2013, tapi sampai sekarang belum diurus surat perjanjian jual beli rumahnya, dokumen yang ada hanya berupa kwitansi angsuran & faktur pajak ppn dari developer. Sedangkan surat perjanjian jual belinya belum diurus karena rumah tersebut dibeli dimaksudkan untuk dijual kembali (investasi saja) dan sebelumnya sudah didiskusikan dengan developer, jadi kalo mau ikut TA, dokumen kepemilikan yg bisa digunakan berupa apa ya rekan? Apakah bs hanya dengan buat surat pengakuan harta saja?Menurut saya bisa
Lebih baik kalau ada PPJB atau perjanjian sejenis yang menjadi dasar angsuran
yangpenting ada bukti tertulis nerupa sertipikat akta jual beli atau sejenisnya
Rada bingung nih rekan, soalnya dokumen yg ada cuma kwitansi pembayaran angsuran bermaterai & faktur pajak ppn, sedangkan perjanjian angsurannya cuma berupa lampiran biasa tanpa tanda tangan, dan akta jual belinya sama sekali belum dibuat.
- Originaly posted by little_ratna:
Apakah bs hanya dengan buat surat pengakuan harta saja?
Jalan keluarnya ya ini :Srt pengakuan harta, diisi dengan terperinci
ditambah dengan surat pengakuan nominee dari pihak developer
mantap jawaban bung irk