Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Lapor Harta di SPT Tahunan berbeda

  • Lapor Harta di SPT Tahunan berbeda

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 7 Posts
  • ristiana

    Member
    12 August 2016 at 4:57 pm
  • ristiana

    Member
    12 August 2016 at 4:57 pm

    Dear Rekan

    Ada kasus dr tahun 2007-2011 lapor SPT tahunan dengan harta yang di laporkan 150 juta, lalu 2012-2015 karena data hilang, lapor SPT saja tanpa melaporkan harta yg pernah dilaporkan terakhir th 2011.

    Pertanyaan, apabila hartanya 150 jt masih ada, namun di SPT tahunan 2015 tidak di laporkan, apakah saat isi form pengungkapan Harta TA di ikutkan atau tidak?

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 5:07 pm
    Originaly posted by ristiana:

    Pertanyaan, apabila hartanya 150 jt masih ada, namun di SPT tahunan 2015 tidak di laporkan,

    Sepanjang tidak ada harta lain yang belum dilaporkan, sebaiknya membetulkan SPT saja..

  • eddycg

    Member
    12 August 2016 at 6:22 pm

    Kalau menurut saya, dalam Tax Amnesty yang diungkapkan adalah harta yang telah dilaporkan dalam SPT terakhir & harta tambahan yang belum dilaporkan.
    Jadi kalau di SPT Tahunan tidak ada harta sebesar 150jt, maka tidak bisa dianggap sebagai harta yang sudah dilaporkan, tetapi sebagai harta yang harus ditebus lg… hehe
    Mohon dikoreksi kalau ada yg salah…

  • hendraprasetio

    Member
    12 August 2016 at 6:54 pm

    saya sependapat dengan rekan eddycg, karna tak tercantum dalam spt tahunan 2015… yah diikutkan saja dalam TA

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 11:58 pm
    Originaly posted by ristiana:

    apabila hartanya 150 jt masih ada, namun di SPT tahunan 2015 tidak di laporkan, apakah saat isi form pengungkapan Harta TA di ikutkan atau tidak?

    Apabila di SPT tahuanan 2015 tidak ada, maka akan dianggap sebagai harta tambahan..karena patokannya asset yang dicantumkan di SPT Tahun terakhir (2015) sebagai harta yg telah dilaporkan.

  • danilecarlo

    Member
    14 August 2016 at 12:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang tidak ada harta lain yang belum dilaporkan, sebaiknya membetulkan SPT saja.

    Pakai dari Master Begawan saja bila sesuai kondisi.
    Bila mau tambah pundi pundi negara….monggo di TA lagi rekan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now