Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tas amnesty atas nilai yang salah
Tas amnesty atas nilai yang salah
Tuan A memiliki Mobil senilai Rp.100 jt dan apartement Rp. 1M dalam kondisi masih nyicil smpai tahun 2015 mobil sudah dibayar Rp.50 jt dan apartment Rp. 500 M diSPT 2015 Tuan A mencantumkan nilai mobil Rp.50 jt dan apartement 500 jt tanpa mencantumkan hutang mobil 50 jt dan apartement 500 jt.
apakah tuan A bisa mengikuti TA?jika penyataan harta pada lampiran B1 sesuai nilai rill apa bisa terjadi doubel harta?
thanksdari hal tadi untuk mobil di akui 75 dan apartemen 750 dan jangan lupa kredit ada agunan yang termasuk dalam golongan harta…mohon dikoreksi kalau saya salah, rekan
atau pada lampiran B1 hanya mencantumkan nilai sisa dari harta mobil dan apartement senilai 50 jt dan 500 jt?dan mengisi B2 nilai hutang nya ?
mohon tannggapan rekan2 senior
thanksuntuk sementara tidakbisa dilakukan hal demikian, isi di B2