Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty – Harta atas nama pemilik
Tax Amnesty – Harta atas nama pemilik
Rekan Ortax, mohon pencerahannya…perusahaan membeli bangunan dengan cara kredit ke bank dengan agunan bangunan tersebut di atas. Hutang telah lunas pd 2015…sertifikat atas bangunan tsb adalah atas nama pemilik. Apakah jika perusahaan ikut TA maka harta tersebut bisa diikutkan? apakah harus balik nama menjadi milik PT terlebih dahulu?
dapat dilakukan apabila sebelum 31 desember 2017 balik nama ke PT harus selesai dibuat
jika tidak balik nama apakah bisa ikut tax amnesty rekan? misalnya hanya dengan surat pernyataan nominee…
bisa, rekan
- Originaly posted by hendraprasetio:
bisa, rekan
jika sampai 31 desember 2017 tidak baliknama ke pt tidak masalah ya rekan
Harta yg belum dibaliknamakan dapat mengikuti program TA, dengan melampirkan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan nominee…apabila tdk dibaliknamakan sampai dengan 31 Des 2017, maka ketika dibalki namakan terhutan PPh penghasilan atas pengalihan tanah/bangunan
- Originaly posted by Cordova:
Harta yg belum dibaliknamakan dapat mengikuti program TA, dengan melampirkan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan nominee…
tetapi tanah&bangunan ini tetap harus dibaliknamakan ke PT ya