Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty – Harta atas nama pemilik

  • Tax Amnesty – Harta atas nama pemilik

     riy_anto updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 8 Posts
  • moonriver

    Member
    12 August 2016 at 3:18 pm
  • moonriver

    Member
    12 August 2016 at 3:18 pm

    Rekan Ortax, mohon pencerahannya…perusahaan membeli bangunan dengan cara kredit ke bank dengan agunan bangunan tersebut di atas. Hutang telah lunas pd 2015…sertifikat atas bangunan tsb adalah atas nama pemilik. Apakah jika perusahaan ikut TA maka harta tersebut bisa diikutkan? apakah harus balik nama menjadi milik PT terlebih dahulu?

  • hendraprasetio

    Member
    12 August 2016 at 4:11 pm

    dapat dilakukan apabila sebelum 31 desember 2017 balik nama ke PT harus selesai dibuat

  • moonriver

    Member
    12 August 2016 at 4:22 pm

    jika tidak balik nama apakah bisa ikut tax amnesty rekan? misalnya hanya dengan surat pernyataan nominee…

  • hendraprasetio

    Member
    12 August 2016 at 6:58 pm

    bisa, rekan

  • riy_anto

    Member
    12 August 2016 at 10:42 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    bisa, rekan

    jika sampai 31 desember 2017 tidak baliknama ke pt tidak masalah ya rekan

  • Cordova

    Member
    14 August 2016 at 12:08 am

    Harta yg belum dibaliknamakan dapat mengikuti program TA, dengan melampirkan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan nominee…apabila tdk dibaliknamakan sampai dengan 31 Des 2017, maka ketika dibalki namakan terhutan PPh penghasilan atas pengalihan tanah/bangunan

  • riy_anto

    Member
    14 August 2016 at 2:34 pm
    Originaly posted by Cordova:

    Harta yg belum dibaliknamakan dapat mengikuti program TA, dengan melampirkan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan nominee…

    tetapi tanah&bangunan ini tetap harus dibaliknamakan ke PT ya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now