Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (Tax Amnesty) PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan
(Tax Amnesty) PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan
Selamat Sore Rekan, Ijinkan saya bertanya:
Saya memiliki Keluarga dimana ayah saya telah pensiun dan sekarang memiliki Kos-kosan dengan 10 Kamar. Lalu setelah hampir 8 Bulan, baru tahu dari artikel bahwa bapak saya harus menyetor dan melapor PPh Ps 4 ayat (2) atas Persewaan tanah dan bangunan. Pertanyaan saya:
1. Apa yang harus bapak saya lakukan? apakah langsung membayar saja PPh 4(2) untuk bulan berikutnya?
2. Apakah bapak saya harus memanfaatkan Tax Amnesty atas pajak yang belum dibayar 8 bulan kemarin?
3. Apakah bapak saya harus membuat NPWP baru sebagai pengusaha?Untuk jawaban dan bantuanya, saya ucapkan terima kasih banyak.
1. Tidak perlu
2. HARUS dimanfaatkan sebaik dan secepat mungkin
3. Apabila belum memiliki NPWP, segera ajukan permohonan pembuatan NPWP
Hal TA adalah BAIK dan tidak akan berulang lagi- Originaly posted by SAHartantyo:
Saya memiliki Keluarga dimana ayah saya telah pensiun dan sekarang memiliki Kos-kosan dengan 10 Kamar.
Tidak Perlu.
Yang dikenakan pajak kos-kosan jika memiliki lebih dari 10 kamar. - Originaly posted by hendraprasetio:
1. Tidak perlu
berarti bapak saya tidak perlu membayar PPh pasal 4 ayat 2 rekan?
- Originaly posted by fuzh:
Tidak Perlu.
Yang dikenakan pajak kos-kosan jika memiliki lebih dari 10 kamar.Berarti tidak perlu membayar PPh pasal 4 ayat 2?
Sebaiknya yg dilakukan adalah
Buat NPWP…uang yg didapat dari hasil sewa dilaporkan ( apabila uang tersebut telah dibelikan harta, maka harta tersebut dilaporkan)..ikut prog Tax Amnesty..sehingga tdk perlu lagi membayar PPh 4(2) karena telah ter representasikan dalam bentuk uang/aktiva yg dilaporkan dengan membayar uang tebusan 2%- Originaly posted by Cordova:
Sebaiknya yg dilakukan adalah
Buat NPWP…uang yg didapat dari hasil sewa dilaporkan ( apabila uang tersebut telah dibelikan harta, maka harta tersebut dilaporkan)..ikut prog Tax Amnesty..sehingga tdk perlu lagi membayar PPh 4(2) karena telah ter representasikan dalam bentuk uang/aktiva yg dilaporkan dengan membayar uang tebusan 2%Tetapi kewajiban pph bulan Januari 2016 sd Juli 2016 pph final ps 4 ayat 2 tetap masih menjadi kewajiban yg belum tuntas rekan.
Sekarang dicari tahu dulu apakah usaha kost ini kena pph 10 % dari tarif kost seperti tarif final u sewa atau pph final 1% seperi ukm peredaran bruto tertentu.