Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Daftar TA harus di KPP Terdaftar atau KPP Terdekat?
Daftar TA harus di KPP Terdaftar atau KPP Terdekat?
Dear Rekan,
Kalau dibaca di UU, surat pernyataan ikut TA harus disampaikan langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, tetapi ada info katanya bisa di KPP mana saja. Mohon info yang pastinya.
Terima kasih
Sementara ini masih harus di sampaikan ke KPP WP terdaftar rekan…belum ada dibuka tempat lain
Jadi misalnya saya terdaftar di KPP Sunter, tetapi domisi sekarang adalah di daerah Jakarta Barat, apakah saya bisa lapor TA di KPP Kalideres atau harus tetap di KPP Sunter?
Harus di KPP terdaftar, rekan….
- Originaly posted by ars3nal:
tetapi ada info katanya bisa di KPP mana saja. Mohon info yang pastinya.
Info Pastinya coba hubungi ke Call Center :
Tax Amnesty Service 1500745,
Kring Pajak 1500200 . Harus di KPP terdaftar..