Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › perlukah membuat npwp?
selama pagi semuanya, saya masih awam megenai pajak. dan semenjak menonton berita tentang tax amnesty banyak orang di sekitar saya (kebanyakan yang sudah tua) menanyakan beberapa hal.
bagaimana jika mereka yang belum mempunyai npwp, tapi mempunyai deposito, dan sebuah rumah atau beberapa harta lain. Sedangkan mereka sudah tua (umurnya sekitar 50 tahun ke atas) dan penghasilan yang mereka punya tidak sampai ptkp.
harta yang mereka punya memang sudah mereka miliki sejak dulu, atau ada beberapa peninggalan dari suami mereka.
jadi mereka merasa bingung apakah mereka perlu membuat npwp?
jika tidak buat npwp apakah tidak menimbulkan masalah dikemudian hari?
terima kasih sebelumnyaWajib Pajak yang ingin mengajukan amnesti pajak, harus memiliki NPWP rekan, kalau belum punya harus buat dulu…
Kalau tidak mau ikut amnesti pajak ya ga harus buat NPWP…tapi jadinya ada konsekuensi yang menunggu di kemudian hari..
- Originaly posted by Prisill:
harta yang mereka punya memang sudah mereka miliki sejak dulu, atau ada beberapa peninggalan dari suami mereka.
NPWP suami masih ada?