Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty HARTA TABUNGAN YANG BELUM DI LAPOR DI SPT 2015

  • HARTA TABUNGAN YANG BELUM DI LAPOR DI SPT 2015

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 5 Posts
  • danilecarlo

    Member
    14 August 2016 at 12:04 am

    Apa maksudnya statement ini ya :
    Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.

    Ini kalimat diambil dari FAQ Tax Amnesti jawaban atas Harta Tabungan yang belum dilapor di SPT 2015. Maksud nya bagaimana ya ????

  • danilecarlo

    Member
    14 August 2016 at 12:04 am
  • danilecarlo

    Member
    14 August 2016 at 12:08 am

    yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.

    Kata kata yang buat tidak mengerti ini terkait harta Tabungan yg belum dilapor

  • Cordova

    Member
    14 August 2016 at 7:44 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Apa maksudnya statement ini ya :
    Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.

    Misalnya rekan lapor SPT 2015 sebelum tgl 1 Juli 2016 (sebelum berlakunya UU TA) dgn nilai Tabungan/Deposito sebesar 1M…lalu ikut TA dengan mengisi di dalam Surat Pernyataan Harta ada tabungan/deposito sebesar 1,5M maka selisih 500 juta itu merupakan Tabungan Tambahan atau Harta Tambahan ( Tambahan istilah yg digunakan dlm UU TA utk mengatakan harta yg belum atau kurang dilaporkan)

  • danilecarlo

    Member
    14 August 2016 at 9:05 am
    Originaly posted by Cordova:

    Misalnya rekan lapor SPT 2015 sebelum tgl 1 Juli 2016 (sebelum berlakunya UU TA) dgn nilai Tabungan/Deposito sebesar 1M…lalu ikut TA dengan mengisi di dalam Surat Pernyataan Harta ada tabungan/deposito sebesar 1,5M maka selisih 500 juta itu merupakan Tabungan Tambahan atau Harta Tambahan ( Tambahan istilah yg digunakan dlm UU TA utk mengatakan harta yg belum atau kurang dilaporkan)

    Terima kasih rekan.
    Dari contoh yang rekan berikan cukup jelas.
    Jadi yang sama sekali belum dilaporkan di Spt 2015 bisa dilapor u saldo 31/12-2015 di TA . Dan bila sudah dilapor di SPT 2015 Rp 1 m. Ternyata tabungan tersebut harusnya ada Rp 1,5 m. Harusnya kita mengisi Surat pernyataan Harta cuma cantumkan sisanya saja dilampiran B1 Rp 500 juta. Jadi yang kurang dilaporkan saja.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now