Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Beli Apartemen masih PPJB dan surat pesanan
Beli Apartemen masih PPJB dan surat pesanan
Pagi Rekan Ortax,
Saya mau ikut Tax Amnesti, saya masih bingung untuk pelaporan harta berupa apartemen dengan kondisi sebagai berikut:
1. Apartemen A, surat perjanjiannya masih PPJB dengan developer, cara pembayaran cash bertahap.
Pertanyaan:
a. Apakah dengan cara pembayaran seperti itu, sisa pembayaran per 31 Des 2015, bisa dianggap hutang pokok (karena pembelian cash bertahap)?
b. Apakah saya harus membuat surat pengakuan harta dan meminta surat pengakuan nominee ke developer karena surat yg saya pegang masih berupa PPJB?2. Apartemen B, dokumennya masih berupa surat pemesanan dengan cara cash bertahap
Pertanyaan:
a. Apakah dengan cara pembayaran seperti itu, sisa pembayaran per 31 Des 2015, bisa dianggap hutang pokok (karena pembelian cash bertahap)?
b. Apakah saya harus membuat surat pengakuan harta dan meminta surat pengakuan nominee ke developer karena surat yg saya pegang masih berupa Surat Pemesanan?Saya sudah menanyakan ke call center Tax Amnesti, dan jawabannya ada 2 versi, yang satu petugas menjawab harus membuat surat pengakuan kepemilikan harta dan meminta Surat Pengakuan Nominee karena dokumennya masih berupa surat pemesanan dan PPJB (belum AJB atau sertifikat), sedangkan petugas lain menjawab tidak usah , karena dalam surat tersebut sudah menyatakan nama saya sebagai pembeli.
Demikian rekan, semoga dapat membantu saya. trims
- Originaly posted by albert006851:
a. Apakah dengan cara pembayaran seperti itu, sisa pembayaran per 31 Des 2015, bisa dianggap hutang pokok (karena pembelian cash bertahap)?
ya, jika pihak penerima pembayaran bisa menerbitkan dokumen yang menyatakan bahwa anda memiliki hutang sejumlah sisa pembayaran. jika tidak bisa, silakan laporkan nilai harta sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Originaly posted by albert006851:b. Apakah saya harus membuat surat pengakuan harta dan meminta surat pengakuan nominee ke developer karena surat yg saya pegang masih berupa PPJB?
tidak perlu
kasus apartemen B sama.
Mantap . Good job
Trims Rekan atas jawabannya.
Pertanyaan lanjutan nih:Originaly posted by goodmorning:Originaly posted by albert006851:
a. Apakah dengan cara pembayaran seperti itu, sisa pembayaran per 31 Des 2015, bisa dianggap hutang pokok (karena pembelian cash bertahap)?ya, jika pihak penerima pembayaran bisa menerbitkan dokumen yang menyatakan bahwa anda memiliki hutang sejumlah sisa pembayaran. jika tidak bisa, silakan laporkan nilai harta sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Kalo saya melaporkan Apartemen tsb sesuai dengan yg telah saya bayarkan, saya laporkan sebagai Uang Muka Pembelian Aparttemen ? masuk kode harta apa ya?
- Originaly posted by albert006851:
Kalo saya melaporkan Apartemen tsb sesuai dengan yg telah saya bayarkan, saya laporkan sebagai Uang Muka Pembelian Aparttemen ? masuk kode harta apa ya?
Masuk kode harta ……lupa
Tapi namanya Piutang lainnya Sore Rekan Danil,
Setiap bulan sejak tahun 2014 saya sudah mendapatkan faktur pajak atas cicilan pembayaran apartemen tsb. Apakah tidak dipermasalahkan apabila nanti saya melaporkan sebagai piutang lainnya (bukan sebagai apartemen)?
trims
- Originaly posted by albert006851:
Setiap bulan sejak tahun 2014 saya sudah mendapatkan faktur pajak atas cicilan pembayaran apartemen tsb. Apakah tidak dipermasalahkan apabila nanti saya melaporkan sebagai piutang lainnya (bukan sebagai apartemen)?
Tidak ada masalah, itu cuma prodedur cara kita melaporkan. Tidak ada kebohongan. Tidak ada aturan yg dilanggar.
Semua bersih tahun 2015 dan kebawahnya. Mulai dari nol. Sebesar apapun kesalahan thn 2015 dan kebawah sudah diiampuni.Cerita kedepan, SPT tahun 216 rekan cantumkan harta tsb menggantikan Piutang lainnya.
Tentukan ada hitungan akuntasi yg saya asumsikan rekan mengerti cara hitungnya. Artinya memperhitungkan kejadian tahun 2016 ada cicilan lagi dan berapa harta itu tertera di SPT 2016. Sedangkan harta piutang lainnya terhapus karena posisinya digsnti harta tsb. Cuma jangan lupa dikolom keterangan rekan jelaskan sejelas jelasnya bahwa piutang lainnya itu adalah um atas pembelian apartmen di jl …lokasi yg jelas no dokumen dsnya yg mewakili bahwa itu harta apartment yg dicatat masih sebagai piutang lainnya. Keterangan nya benar benar mewakili harta tsb sebagai harta tambahan yang dilapor di TA.
Okey Rekan Danil, trims atas pencerahannya
Bro tanya klo sudah pppjb…tapi cicilan lunas 31 Desember 2016 apa masih diakui piutang lainnya?