Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › nilai properti 0 pada spt
saya menambahkan harta rumah yg didapat dari warisan tahun2001 melalui Sunset Polecy 2007, dan nilai nya saya tulis 0 pada SPT sesuai arahan AR waktu itu. Saya mau ikut Tax Amnesty dan saya ke help desk, tetapi ternyata nilai 0 tidak bisa dimasukkan ke dalam lampiran a1 tax amnesty, menurut petugasnya nilai 0 tidak bisa diterima oleh system, padalah itu tertera dalam SPT saya 2015 sejak 2001. Mohon saran dan pencerahannya.
- Originaly posted by teguhortex:
saya menambahkan harta rumah yg didapat dari warisan tahun2001 melalui Sunset Polecy 2007, dan nilai nya saya tulis 0 pada SPT sesuai arahan AR waktu itu.
AR nya gaul amat yak hehe.
- Originaly posted by goodmorning:
saya menambahkan harta rumah yg didapat dari warisan tahun2001 melalui Sunset Polecy 2007, dan nilai nya saya tulis 0 pada SPT sesuai arahan AR waktu itu. Saya mau ikut Tax Amnesty dan saya ke help desk, tetapi ternyata nilai 0 tidak bisa dimasukkan ke dalam lampiran a1 tax amnesty, menurut petugasnya nilai 0 tidak bisa diterima oleh system, padalah itu tertera dalam SPT saya 2015 sejak 2001. Mohon saran dan pencerahannya.
Sebetulnya cara AR dulu itu salah.
Bila harta rumah itu sudah begitu di SPT thn 2015 biar saja seperti itu. Tidak usah di TA. Toh sudah dilspor di SPT.
Rekan bisa TA misal Rp 5.000.000 uang tunai untuk agar bisa ikut TA. Harta warisan thn 2001 tdk usah diapa apa kan. Biar begitu,Sesuai kondisi thn 2015. terima kasih atas pencerahannya, tetapi rumah dengan nilai 0 tersebut diminta tidak dicantumkan pada form a1, apa hal tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari. Mohon saran dan pencerahannya
- Originaly posted by teguhortex:
terima kasih atas pencerahannya, tetapi rumah dengan nilai 0 tersebut diminta tidak dicantumkan pada form a1, apa hal tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari. Mohon saran dan pencerahannya
A1 itu untuk memasukan data yang cuma dipindah dari harta SPT 2015. Tetap bisa diisi kan walau Rp 0.
B1 yang menyangkut besar uang tebusan.
Coba bayangkan dari tahun 2007 s/d tahun 2015 harta itu disini Nol.
Petugas tidak pernah permasalahkan.
Yang urgent atas harta itu sudah dilapor dan tertera di SPT 2015. Dan A1 cuma mencontoh isian yang di SPT 2015.
Saya pikir tidak masalah.Kedepannya setelah TA pihak pajak tidak ada kepentingan dengan data harta SPT 2015 kebawah dikaitkan dengan Pph WP. Kecuali bila ada harta dijual khususnya yang sudah ada sejak semula di SPT 2015 . Berbeda dengan harta tambahan.
AR nya perlu belajar lagi kayaknya, harusnya ditulis dengan harga wajar pada waktu diwariskan, ga masalah berapapun nilai rumah tersebut, toh bukan objek pajak karena warisan dari ortu ke anak
terima kasih Pak, semula saya isi sesuai spt 2015 dan saya bawa kehelpdesk, dan kata petugas helpdesk, waktu dimasukkan angka 0 , systemnya tidak mau terima, dan dia bilang supaya dihapus aja bagian itu, tapi kalau dihapus kan tidak sesuai lagi dengan spt 2015, biarpun nilai totalnya tetap sama. Mohon saran dan pencerahannya
argumentnya dahulu, kan saya tidak keluar uang (warisan) maka nilainya 0
- Originaly posted by teguhortex:
terima kasih Pak, semula saya isi sesuai spt 2015 dan saya bawa kehelpdesk, dan kata petugas helpdesk, waktu dimasukkan angka 0 , systemnya tidak mau terima, dan dia bilang supaya dihapus aja bagian itu, tapi kalau dihapus kan tidak sesuai lagi dengan spt 2015, biarpun nilai totalnya tetap sama. Mohon saran dan pencerahannya
Menurut saya betul juga bila helpdesk bilang hapus saja bagian itu, karena itu ada di form A1. Realita nya harta sudah terlapor di SPT 2015 . Potensi harta itu buat masalah tdk ada.
Sekarang tujuan kita ikut TA kan fokusnya di B1 yaitu harta ysng belum lapor. Karena harta ini harta yg potensi bisa bikin masalah bila tdk dilapor.
Pendapat saya ikut saran helpdesk dan tanya lagi apa ngak masalah bila dihapus,
Jadi abaikan saja, di SPT 2016 bisa rekan isi Rp 5.000.000. Nominal itu adalah biaya renovasi . Cuma contoh.
Harta di SPT sebenarnya cuma alat pantau fiskus naik turun nya dikaitkan dengan pajak penghasilan yg kita lapor sesuai tidak dengan kenaikan nominal harta di SPT. Logis tidak. Terima Kasih Pak, saran dari help desk adalah memasukkan lagi rumah tersebut sebagai harta tambahan baru, ya dengan nilai wajar 2015, ini yang buat saya aneh dan bingung , berarti kita membuat pengampunan pajak 2 x untuk properti yang sama, dan saya harus membayar denda sesuai TA untuk properti tersebut , seakan akan pelaporan Sunset polecynya diabaikan. Mohon saran dan pencerahannya,
@teguhhortex
akhirnya gimana itu? saya punya masalah yang sama nih