Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengurangan Hutang dagang lama yg terlalu besar sehubungan dengan TA
Pengurangan Hutang dagang lama yg terlalu besar sehubungan dengan TA
Rekan-rekan & para senior mohon pencerahannya :
WP OP PKP di neraca 2015 terdapat hutang dagang 25 M, yg 10 M sebenarnya sudah lunas tapi karena kesalahan administrasi masih muncul.
Pertanyaannya :
1. Saat pelaporan di SPT 2015 di bagian hutang dikosongkan, tapi di neraca yg dilampirkan ke SPT tesebut sudah masuk hutang dagang 25 M, apakah berarti di SPT 2015 sudah tercatat hutang dagang 25 M ?2. WP ini ingin ikut TA karena ada harta tambahan yg mau dilaporkan, bagaimana caranya menghapus hutang dagang 10 M yg sudah lunas ?
sedangkan di TA tidak ada istilah pengurangan.
– . apakah boleh di form A1 langsung di rincikan hutang dagang tinggal 15 M ?Ditunggu pencerahannya, terima kasih.
Jika tidak boleh, bagaimana caranya ? apakah :
1. lapor TA harta tambahan kas atau setara kas 10 M (fiktif) dan bayar tebusan nanti di 2016 di jurnal :
Hutang (Dr.) 10 M
Kas (Cr.) 10 M
sehubungan dengan kewajiban lapor berkala 6 bulan, apakah kedepannya cara ini akan menjadi masalah (kas atau setara kas 10 M) hilang di laporan perubahan harta 20 Januari 2017 nanti. Mending pakai kas atau setara kas lalu di keterangan di tulis untuk reclass hutang dagang ?
2. Atau ikut TA, masukkan harta tambahan, kemudian langsung saja di 2016 di jurnal :
Hutang (Dr.) 10 M
R/E (Cr.) 10 M
Mohon pencerahannya para senior, saya sudah ikut beberapa sosialisasi dan seminar, jawabannya simpang siur dan ngambang ..
Terima kasih.Bagaimana rekan, mohon bantuannya
Untuk kasus yang mirip ( ada pengurangan di neraca ) sudah saya tanyakan di help desk TA. Dijawab tidak bisa lewat TA, walaupun secara net aset tetap ada penambahan.
Mhn pendapat dari Rekan-rekan untuk kasus ini, tks.- Originaly posted by bmwill:
Saat pelaporan di SPT 2015 di bagian hutang dikosongkan, tapi di neraca yg dilampirkan ke SPT tesebut sudah masuk hutang dagang 25 M, apakah berarti di SPT 2015 sudah tercatat hutang dagang 25 M ?
Ya..
Originaly posted by bmwill:WP ini ingin ikut TA karena ada harta tambahan yg mau dilaporkan, bagaimana caranya menghapus hutang dagang 10 M yg sudah lunas ?
Tidak bisa..
Formulir A1 & A2 diisi persis SPT 2015 meskipun SPT-nya salah.. Bagaimana agar di awal 2016 saldo hutang menggambarkan posisi sebenarnya rekan? terima kasih.
- Originaly posted by free85:
Tidak bisa..
Formulir A1 & A2 diisi persis SPT 2015 meskipun SPT-nya salah..Bagaimana caranya agar neraca 2016 benar rekan? mohon bantuannya
pertanyaan nya bagus. tapi belum ada jawabannya