Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pengurangan Hutang dagang lama yg terlalu besar sehubungan dengan TA

  • Pengurangan Hutang dagang lama yg terlalu besar sehubungan dengan TA

     susano updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • bmwill

    Member
    11 August 2016 at 11:48 pm

    Rekan-rekan & para senior mohon pencerahannya :

    WP OP PKP di neraca 2015 terdapat hutang dagang 25 M, yg 10 M sebenarnya sudah lunas tapi karena kesalahan administrasi masih muncul.

    Pertanyaannya :
    1. Saat pelaporan di SPT 2015 di bagian hutang dikosongkan, tapi di neraca yg dilampirkan ke SPT tesebut sudah masuk hutang dagang 25 M, apakah berarti di SPT 2015 sudah tercatat hutang dagang 25 M ?

    2. WP ini ingin ikut TA karena ada harta tambahan yg mau dilaporkan, bagaimana caranya menghapus hutang dagang 10 M yg sudah lunas ?
    sedangkan di TA tidak ada istilah pengurangan.
    – . apakah boleh di form A1 langsung di rincikan hutang dagang tinggal 15 M ?

    Ditunggu pencerahannya, terima kasih.

  • bmwill

    Member
    11 August 2016 at 11:48 pm
  • bmwill

    Member
    12 August 2016 at 12:18 am

    Jika tidak boleh, bagaimana caranya ? apakah :
    1. lapor TA harta tambahan kas atau setara kas 10 M (fiktif) dan bayar tebusan nanti di 2016 di jurnal :
    Hutang (Dr.) 10 M
    Kas (Cr.) 10 M
    sehubungan dengan kewajiban lapor berkala 6 bulan, apakah kedepannya cara ini akan menjadi masalah (kas atau setara kas 10 M) hilang di laporan perubahan harta 20 Januari 2017 nanti. Mending pakai kas atau setara kas lalu di keterangan di tulis untuk reclass hutang dagang ?
    2. Atau ikut TA, masukkan harta tambahan, kemudian langsung saja di 2016 di jurnal :
    Hutang (Dr.) 10 M
    R/E (Cr.) 10 M
    Mohon pencerahannya para senior, saya sudah ikut beberapa sosialisasi dan seminar, jawabannya simpang siur dan ngambang ..
    Terima kasih.

  • bmwill

    Member
    12 August 2016 at 10:57 pm

    Bagaimana rekan, mohon bantuannya

  • bsaint66

    Member
    13 August 2016 at 4:35 pm

    Untuk kasus yang mirip ( ada pengurangan di neraca ) sudah saya tanyakan di help desk TA. Dijawab tidak bisa lewat TA, walaupun secara net aset tetap ada penambahan.
    Mhn pendapat dari Rekan-rekan untuk kasus ini, tks.

  • begawan5060

    Member
    13 August 2016 at 5:06 pm
    Originaly posted by bmwill:

    Saat pelaporan di SPT 2015 di bagian hutang dikosongkan, tapi di neraca yg dilampirkan ke SPT tesebut sudah masuk hutang dagang 25 M, apakah berarti di SPT 2015 sudah tercatat hutang dagang 25 M ?

    Ya..

    Originaly posted by bmwill:

    WP ini ingin ikut TA karena ada harta tambahan yg mau dilaporkan, bagaimana caranya menghapus hutang dagang 10 M yg sudah lunas ?

    Tidak bisa..
    Formulir A1 & A2 diisi persis SPT 2015 meskipun SPT-nya salah..

  • free85

    Member
    13 August 2016 at 5:21 pm

    Bagaimana agar di awal 2016 saldo hutang menggambarkan posisi sebenarnya rekan? terima kasih.

  • free85

    Member
    6 September 2016 at 1:51 pm
    Originaly posted by free85:

    Tidak bisa..
    Formulir A1 & A2 diisi persis SPT 2015 meskipun SPT-nya salah..

    Bagaimana caranya agar neraca 2016 benar rekan? mohon bantuannya

  • susano

    Member
    6 September 2016 at 2:46 pm

    pertanyaan nya bagus. tapi belum ada jawabannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now