Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › UMKM + Menerima Gaji
Rekan Ortax.. Ayah saya pengusaha (pp46) dan menerima gaji. omset di bawah 4,8 M dan aset di bwh 10 M
Tarif TA yang dikenakan 0,5% atau 2% rekan?
Thanks…- Originaly posted by yuigracia:
Ayah saya pengusaha (pp46) dan menerima gaji
tidak bisa pake tarif umkm, pake yang dekalarasi dalam negeri
2% rekan, syarat UMKM tidak terpenuhi.
bisa baca di PMK 118/PMK.03/2016 BAB IV Pasal 11
1. 2% ya? saya mulai bgg rekan…
2. kalau
direktur
komisaris
karyawan
karyawan yang selama ini penghasilan pas pasan di bwh ptkpkena tarif yang berapa rekan?
- Originaly posted by yuigracia:
2. kalau
direktur
komisaris
karyawan
karyawan yang selama ini penghasilan pas pasan di bwh ptkpkena tarif yang berapa rekan?
2&/3%/5% dari harta tambahan, tergatung periode pengajuan