Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta ( Tanah ) sudah dilaporkan di SPT Badan (PT ABC) tetapi sertifikat masih atas nama orang lain
Harta ( Tanah ) sudah dilaporkan di SPT Badan (PT ABC) tetapi sertifikat masih atas nama orang lain
Dear para suhu semua,
Mohon pencerahannya, Harta ( Tanah ) sudah dilaporkan di SPT Badan (PT ABC) akan tetapi sertifikat masih atas nama orang lain ( WP OP ), siapakah yang ikut Tax Amnesty ?
PT ABC atau WP Orang PribadiDan resikonya apa, apabila tidak ikut TA bagi PT ABC ( misalkan hanya pindah nama /PBHTB saja )…
Thx & best rgrds,
Malik Hafidzpertanyaan itu harta siapa?
kl ternyata punya pribadi, maka pribadi ikut TA
kl punya PT, silakan minta dibuatkan surat pernyataan di hadapan notaris kl harta bersangkutan sebenarnya adalah milik PT, namun belum dibalik nama. tidak perlu TA
Resiko tidak ada, karena sudah diakui di SPT PT, seharusnya sudah aman, surat pernyataan hanya untuk backup saja agar si pribadi aman, kl nda kasian orang pribadinya nanti.
- Originaly posted by denny.wianto:
pertanyaan itu harta siapa?
Harta punya PT ABC, bukannya seharusnya PT ABC ikut TA karena atas :
PT ABC membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta (dalam hal Wajib Pajak memiliki harta atas nama orang lain), dan Surat Pengakuan Nominee (merupakan surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam bentuk harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam Surat Pengakuan Kepemilikan Harta);
Mohon koreksinya rekan apabila kurang tepat… 🙂
- Originaly posted by denny.wianto:
kl punya PT, silakan minta dibuatkan surat pernyataan di hadapan notaris kl harta bersangkutan sebenarnya adalah milik PT, namun belum dibalik nama. tidak perlu TA
tapi atas tanah ini sebelum 31/12/2017 harus tetap dibaliknamakan ke PT ya rekan?
dan pada saat baliknama apakah op akan dikenakan PPh final pengalihan hak dan bayar BPHTB?