Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Rumah Dijual Secara Kredit Tapi Belum Pernah DIlaporkan di SPT

  • Rumah Dijual Secara Kredit Tapi Belum Pernah DIlaporkan di SPT

     goodmorning updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • aryanti07

    Member
    11 August 2016 at 9:35 am

    Selamat siang rekan…
    Mohon bantuannya, ada kasus seperti berikut :
    A mempunyai rumah dan tanah yang diperoleh di tahun 2008, tahun 2013 kemarin A menjual tanah dan rumahnya ke B dengan cara kredit (diangsur 5 tahun). B telah mengakui aset dan hutang tsb di SPT Tahun 2013.
    A belum pernah memasukkan harta tsd di SPT 2008 sampai sekarang.
    Pertanyaannya : Apakah A harus ikut Tax Amnesty utk rumah dan tanah yang telah dijual tersebut? (Sertifikat tanah masih a/n. A).

  • aryanti07

    Member
    11 August 2016 at 9:35 am
  • aryanti07

    Member
    11 August 2016 at 9:36 am

    Keterangan tambahan :
    A sudah mempunyai NPWP sejak tahun 2005.

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:40 am
    Originaly posted by aryanti07:

    Pertanyaannya : Apakah A harus ikut Tax Amnesty utk rumah dan tanah yang telah dijual tersebut? (Sertifikat tanah masih a/n. A).

    tidak perlu

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now