Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apakah pelaporan Tax Amnesty bisa dikuasakan ke Keluarga?
Apakah pelaporan Tax Amnesty bisa dikuasakan ke Keluarga?
Rekan semua,
Apakah pas pelaporan surat pernyataan bisa dikuasakan kepada keluarga karena KPP terdaftar jauh dari tempat kerja?
- Originaly posted by dnamouse:
Apakah pas pelaporan surat pernyataan bisa dikuasakan kepada keluarga karena KPP terdaftar jauh dari tempat kerja?
bisa
Harus pakai surat kuasa atau langsung saja ke kpp terdaftar y?
- Originaly posted by dnamouse:
Harus pakai surat kuasa atau langsung saja ke kpp terdaftar y?
hehe pakai surat kuasa dong rekan.
- Originaly posted by goodmorning:
hehe pakai surat kuasa dong rekan.
formatnya seperti apa rekan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
formatnya seperti apa rekan?
Bisa seperti ini,
Surat Kuasa
Saya yang bertanda-tangan di bawa ini :
Nama :
Alamat :
NPWP :
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama :
Alamat :
No KTP :
————————————————– — KHUSUS ————————————————– –
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, menghadap ke KPP ……………… dan menyerahkan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Surat Setoran Pajak dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan.
Penerima kuasa juga diberi hak untuk menanda-tangani segala dokumen yang diperlukan, demi terlaksananya Surat Kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.Blitar, ……. 2016
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
Meterai 6000