Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apakah semua TA harus melalui Gateway?
Apakah semua TA harus melalui Gateway?
Dear Rekan-rekan,
Apakah deklarasi Dalam Negeri dlm bentuk properti, saham, logam mulia, harus melalui Gateway?
- Originaly posted by mblmobil:
Apakah deklarasi Dalam Negeri dlm bentuk properti, saham, logam mulia, harus melalui Gateway?
tidak perlu
Viewing 1 - 3 of 3 replies