Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WP Meninggal, bisa ikut TA??
WP Meninggal, bisa ikut TA??
Untuk menghindari pemeriksaan pajak karena adanya rencana penghapusan NPWP atas WP yang meninggal, apakah bagi WP yang sudah meninggal bisa ikut TA??
jika wp yang meninggal ini ada warisan, laporkan saja warisan ini ke spt ahli warisnya rekan..
jika warisan sdh dibagi dan dilaporkan ke spt ahli warisnya, maka selanjutnya adalah penghapusan NPWP WP yang meninggal.
Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…
tolong sarannya rekan.. 🙂
- Originaly posted by dian eka:
Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…
tidak bisa dihindari rekan…
- Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:
Originaly posted by dian eka:
Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…tidak bisa dihindari rekan…
dengan kata lain, WP meninggal tdk bisa ikut TA y??
- Originaly posted by dian eka:
dengan kata lain, WP meninggal tdk bisa ikut TA y??
iya, kan yang harus ttd WP nya kalau OP, tidak boleh dikuasakan (aturan UU)
Originaly posted by dian eka:Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari
apanya yang dihindari? kan sudah meninggal, siapa yang diperiksa.
Originaly posted by ford77:jika wp yang meninggal ini ada warisan, laporkan saja warisan ini ke spt ahli warisnya rekan..
setuju, jika memang ada warisan, pertanyaan nya apakah harta warisan ini sudah pernah dilapor di SPT ahli waris? jika belum, ya ini menjadi tanggung jawab ahli waris lapor di SPT, antara pembetulan atau TA
WP meninggal kewajiban pajak subjektifnya juga hilang…
Originaly posted by dian eka:Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…
Kalau tidak salah penghapusan NPWP WP meninggal tidak melalui pemeriksaan…tapi penelitian/verifikasi saja
CMIIW- Originaly posted by dian eka:
Untuk menghindari pemeriksaan pajak karena adanya rencana penghapusan NPWP atas WP yang meninggal, apakah bagi WP yang sudah meninggal bisa ikut TA??
bisa
Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:tidak bisa dihindari rekan…
maksudnya saat penghapusan akan tetap diperiksa, hanya saja kalau ikut TA dijamin aman selama seluruh harta yang belum dilaporkan di SPT diungkapkan.
- Originaly posted by goodmorning:
Untuk menghindari pemeriksaan pajak karena adanya rencana penghapusan NPWP atas WP yang meninggal, apakah bagi WP yang sudah meninggal bisa ikut TA??
bisa
bagaimana caranya??