Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty WP Meninggal, bisa ikut TA??

  • WP Meninggal, bisa ikut TA??

     dian eka updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • dian eka

    Member
    11 August 2016 at 11:46 am

    Untuk menghindari pemeriksaan pajak karena adanya rencana penghapusan NPWP atas WP yang meninggal, apakah bagi WP yang sudah meninggal bisa ikut TA??

  • dian eka

    Member
    11 August 2016 at 11:46 am
  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 12:01 pm

    jika wp yang meninggal ini ada warisan, laporkan saja warisan ini ke spt ahli warisnya rekan..

  • dian eka

    Member
    11 August 2016 at 12:18 pm

    jika warisan sdh dibagi dan dilaporkan ke spt ahli warisnya, maka selanjutnya adalah penghapusan NPWP WP yang meninggal.

    Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…

    tolong sarannya rekan.. 🙂

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    11 August 2016 at 2:03 pm
    Originaly posted by dian eka:

    Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…

    tidak bisa dihindari rekan…

  • dian eka

    Member
    11 August 2016 at 2:47 pm
    Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:

    Originaly posted by dian eka:
    Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…

    tidak bisa dihindari rekan…

    dengan kata lain, WP meninggal tdk bisa ikut TA y??

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 3:04 pm
    Originaly posted by dian eka:

    dengan kata lain, WP meninggal tdk bisa ikut TA y??

    iya, kan yang harus ttd WP nya kalau OP, tidak boleh dikuasakan (aturan UU)

    Originaly posted by dian eka:

    Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari

    apanya yang dihindari? kan sudah meninggal, siapa yang diperiksa.

    Originaly posted by ford77:

    jika wp yang meninggal ini ada warisan, laporkan saja warisan ini ke spt ahli warisnya rekan..

    setuju, jika memang ada warisan, pertanyaan nya apakah harta warisan ini sudah pernah dilapor di SPT ahli waris? jika belum, ya ini menjadi tanggung jawab ahli waris lapor di SPT, antara pembetulan atau TA

  • VAT

    Member
    11 August 2016 at 3:10 pm

    WP meninggal kewajiban pajak subjektifnya juga hilang…

    Originaly posted by dian eka:

    Proses penghapusan NPWP ini kan memerlukan pemeriksaan, hal inilah yang mau dihindari…

    Kalau tidak salah penghapusan NPWP WP meninggal tidak melalui pemeriksaan…tapi penelitian/verifikasi saja
    CMIIW

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:50 pm
    Originaly posted by dian eka:

    Untuk menghindari pemeriksaan pajak karena adanya rencana penghapusan NPWP atas WP yang meninggal, apakah bagi WP yang sudah meninggal bisa ikut TA??

    bisa

    Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:

    tidak bisa dihindari rekan…

    maksudnya saat penghapusan akan tetap diperiksa, hanya saja kalau ikut TA dijamin aman selama seluruh harta yang belum dilaporkan di SPT diungkapkan.

  • dian eka

    Member
    11 August 2016 at 4:01 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Untuk menghindari pemeriksaan pajak karena adanya rencana penghapusan NPWP atas WP yang meninggal, apakah bagi WP yang sudah meninggal bisa ikut TA??

    bisa

    bagaimana caranya??

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now