Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › harta tebusan
Rekan2 jika seorang karyawan sudah punya npwp sejak 2014 namun dia belum pernah lapor spt bagaimana cara mengikuti TA? Lalu bagaimana cara penghitungan tarif tebusannya? Apakah semua hartanya dikali 2%? Mengingat karyawan tersebut tidak memiliki spt 2015 sebagai pengurang. Terima kasih
karyawan tarif tebusan 2% dan sebelum ikut TA dia wajib melaporkan dan menyelesaikan SPT 2015 terlebih dahulu. tolong dikoreksi jika saya salah
thx- Originaly posted by kobochan:
Rekan2 jika seorang karyawan sudah punya npwp sejak 2014 namun dia belum pernah lapor spt bagaimana cara mengikuti TA?
lapor SPT 2015 dulu, kemudia ajukan permohonan TA.
Originaly posted by kobochan:Lalu bagaimana cara penghitungan tarif tebusannya? Apakah semua hartanya dikali 2%?
seluruh harta bersih x tarif (2/3/5 % sesuai periode TA)