Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tax am direktur . atai

  • tax am direktur . atai

     windriani updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • windriani

    Member
    10 August 2016 at 10:30 pm

    Rekan
    Tuan a salah 1 pemiliknya cv.
    Tuan a mau ikut tax am . declare apartemen nya 5m dalam negri..

    Tuan a jabatan direktur . masuk kategori pegawai bukan ?
    Tuan a dikenakan tarif berapa % ikut tax a?

  • windriani

    Member
    10 August 2016 at 10:30 pm
  • hendraprasetio

    Member
    10 August 2016 at 11:08 pm

    – Tuan A termasuk memperoleh penghasilan bisa juga dikategorikan pegawai atau drektur
    – Tarif 2 % karna bukan UMKM

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 8:30 am

    sepakat dengan rekan hendraprasetio

  • JacJas

    Member
    11 August 2016 at 8:33 am

    sip..sependapat

  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 3:20 pm

    Ini ada 2 kasus .
    1 Jadi tax amnesty buat cv tarif nya 0'5% xrp 100 juta karena UKM

    2.sebagai Direktur CV karena maasuk kategori pegawai
    Jadi tarif 2%*5m . betul
    Tq semua

  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 4:27 pm

    Pokok nya direktur (pemilik cV ) walaupun belum
    Ada bagi hasil selama setahun .
    Waktu declare 2%
    Ya.?

    Yg boleh 0'5 % adalah uMKM . atas nama cv milik direktur tsb ya ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now