Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Belum Punya NPWP tapi Punya Warisan perlu bayar tebusan Tax Amnesty?

  • Belum Punya NPWP tapi Punya Warisan perlu bayar tebusan Tax Amnesty?

     stefi updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • RIOES

    Member
    10 August 2016 at 11:33 am

    Dear Rekan sekalian, saya masih bingung soal tax amnesty ini. Kasusnya saya belum punya NPWP dan punya rumah warisan dari kakek, dimana akta warisan ini dibuat di hadapan notaris pada tahun 1999 (saya masih sekolah dasar ketika mendapat warisan rumah ini). Saat ini saya telah bekerja selama beberapa tahun dan berencana membuat NPWP pada bulan Agustus 2016. Pertanyaannya, untuk rumah warisan ini apakah perlu bayar tebusan Tax Amnesty juga? Karena NPWP baru didapat pada Agustus 2016 dan rumah ini akan saya laporkan di SPT 2016.

    Terima kasih atas masukannya

  • RIOES

    Member
    10 August 2016 at 11:33 am
  • big.small

    Member
    10 August 2016 at 11:50 am

    TA itu bukan kewajiban rekan, pilihan.
    Klo menurutku lapor di SPT Tahunan tahun pajak 2016 saja.
    Tp klo rekan mau ikut TA, rekan harus bayar uang tebusan

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 1:07 pm
    Originaly posted by RIOES:

    Pertanyaannya, untuk rumah warisan ini apakah perlu bayar tebusan Tax Amnesty juga? Karena NPWP baru didapat pada Agustus 2016 dan rumah ini akan saya laporkan di SPT 2016.

    bekerja sebagai apa rekan?

  • denny.wianto

    Member
    10 August 2016 at 1:18 pm

    memang pilihan, hanya saja jika tidak diikutkan TA sekarang, selama belum ketahuan orang pajak aman2 saja, tp kalo keburu ketahuan orang pajak duluan, bisa berabe.

    karena konteks TA ini adalah harta yang belum dilapor di SPT 2015, selama itu harta anda, anda harus laporkan di spt, kl belum, manfaatkan TA ini

    atau, jika tidak ikut TA karena harusnya bebas pajak untuk harta warisan, ya lakukan pembetulan SPT 2015 saja, tp jgn ikut TA, krn kl ikut TA, pembetulan SPT tidak dianggap

  • stefi

    Member
    10 August 2016 at 1:33 pm

    menurut saya sebaiknya dilaporkan saja di TA ini. Menurut rekan sekalian, jika kita ajukan NPWP per agustus 2016 sebagai UMKM, apakah boleh dihitung tarif 0,5%? Apakah harus ada dokumen atau bukti pendukung sebagai UMKM?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now