Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Persediaan Barang Makanan dan Minuman masuk objek TA?

  • Persediaan Barang Makanan dan Minuman masuk objek TA?

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 7 Members · 25 Posts
  • Evorius

    Member
    10 August 2016 at 10:55 am

    Selamat siang rekan, Saya ingin bertanya.
    Persediaan Barang kan masuk objek TA.
    Bagaimana jika persediaan barang tersebut berupa makanan dan minuman??? bisakah??? (Badan Usaha)
    kan kalo bisa sulit dibuktikan tuh? tidak ada kodenya. Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan?

    Note: dalam SPT tahunan 2014 dan 2015 persediaan tersebut masuk.
    tujuan mau ikut TA agar sanksi administrasi dan sanksi denda hilang.

  • Evorius

    Member
    10 August 2016 at 10:55 am
  • hendraprasetio

    Member
    10 August 2016 at 10:59 am

    disertakan saja rekan….dianggap sebagai persediaan

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 11:30 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Bagaimana jika persediaan barang tersebut berupa makanan dan minuman??? bisakah??? (Badan Usaha)
    kan kalo bisa sulit dibuktikan tuh? tidak ada kodenya. Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan?

    Ikut TA ditambahkan sebagai Persediaan Usaha kode Harta 023

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 1:25 pm
    Originaly posted by Evorius:

    Note: dalam SPT tahunan 2014 dan 2015 persediaan tersebut masuk.

    jika sudah dilaporkan seluruhnya, tidak bisa rekan. silakan laporkan seluruh aset lain yang belum dilaporkan ke SPT Tahunan.

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 1:35 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    jika sudah dilaporkan seluruhnya, tidak bisa rekan. silakan laporkan seluruh aset lain yang belum dilaporkan ke SPT Tahunan.

    Asumsi saja yang lalu masih kurang lapor atau tidak sesuai kondisi sebenarnya.

  • Evorius

    Member
    10 August 2016 at 2:59 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    disertakan saja rekan….dianggap sebagai persediaan

    ooh berarti termasuk ya?? ragu juga saya kalo itu bisa masuk TA.

    Originaly posted by danilecarlo:

    Ikut TA ditambahkan sebagai Persediaan Usaha kode Harta 023

    oooh, 023 ya.
    soalnya tadi saya cari-cari di per-19/pj/2014 gak ketemu-ketemu.

    Originaly posted by goodmorning:

    jika sudah dilaporkan seluruhnya, tidak bisa rekan. silakan laporkan seluruh aset lain yang belum dilaporkan ke SPT Tahunan.

    tujuan utama saya untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi denda dan administrasi yg lumayan besar rekan.
    Jadi rencananya saya cari lagi data lama, dan saya laporkan walaupun selisihnya beda-beda sedikit. Bukankah tidak ada minimalnya ya untuk ikut TA?

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 3:03 pm
    Originaly posted by Evorius:

    oooh, 023 ya.
    soalnya tadi saya cari-cari di per-19/pj/2014 gak ketemu-ketemu.

    Itu petunjuk baru setelah ada TA

    Originaly posted by Evorius:

    Jadi rencananya saya cari lagi data lama, dan saya laporkan walaupun selisihnya beda-beda sedikit. Bukankah tidak ada minimalnya ya untuk ikut TA?
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Lapor uang tunai Rp 25.000.000 kan cukup atau setara kas lainnya.

  • fanilazuardy

    Member
    10 August 2016 at 3:09 pm

    sanksi atas SPTnya atau sanksi lain rekan? kalau sdh terlapor dalam SPT kan tidak ada sanksi

  • Evorius

    Member
    10 August 2016 at 3:12 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Itu petunjuk baru setelah ada TA

    iya itu baru tau setelah baca di atas rekan.

    Originaly posted by Danilecarlo:

    Lapor uang tunai Rp 25.000.000 kan cukup atau setara kas lainnya.

    maksudnya gimana itu rekan??? bukankah kalo kas ada rekening koran ya? jadi pihak djp bisa ngcek??? bukankah begitu?? saya masih awam bgt soal pajak?? baru 2 bulan jadi karyawan. Kalo misal bisa langsung suntik dana sekarang 25.000.000 lalu lapor dana itu ada di 2015 ke bawah dan ikut tax amnesty. wah senang sekali saya.

    kalo misal persediaan barang makanan dan minuman kan bisa di ubek-ubek lagi data lama, siapa tahu ada yg lupa di catat dalam spt tahunan 2015 ke bawah.
    tapi ya itu wujudnya kan sudah tidak ada (sudah dikonsumsi), jadinya saya ragu bisa gak ikut TA apa engga.

    Bagaimana menurut rekan?

  • Evorius

    Member
    10 August 2016 at 3:14 pm
    Originaly posted by FANILAZUARDY:

    sanksi atas SPTnya atau sanksi lain rekan? kalau sdh terlapor dalam SPT kan tidak ada sanksi

    sanksi denda dan admnistrasi rekan (bukan POKOK ya, cuma sanksi denda dan administrasi). Jadi saya sedang mencari cara bagaimana supaya bisa ikut tax amnesty. buat menghapus itu

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 3:21 pm
    Originaly posted by Evorius:

    sanksi denda dan admnistrasi rekan (bukan POKOK ya, cuma sanksi denda dan administrasi). Jadi saya sedang mencari cara bagaimana supaya bisa ikut tax amnesty. buat menghapus itu

    Pasti adalah rekan harta yang lewat dan belum di lapor. Atau bisa WIL juga boleh. Hehehe

  • Evorius

    Member
    10 August 2016 at 3:40 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Pasti adalah rekan harta yang lewat dan belum di lapor. Atau bisa WIL juga boleh. Hehehe

    Mulai dari tanah, bangunan, peralatan perlengkapan dll itu bukan milik perusahaan ini loh rekan.

    Satu-satunya harta di perusahaan ini hanya kas dan persedian barang (dalam bentuk makanan dan minuman). Ya jadi harapan saya bisa ikut TA dari persediaan barang tersebut rekan.

  • Evorius

    Member
    10 August 2016 at 3:41 pm
    Originaly posted by Evorius:

    Atau bisa WIL juga boleh. Hehehe

    WIL itu apa ya rekan?? baru sekali saya mendengarnya,

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 4:28 pm
    Originaly posted by Evorius:

    sanksi denda dan admnistrasi rekan (bukan POKOK ya, cuma sanksi denda dan administrasi). Jadi saya sedang mencari cara bagaimana supaya bisa ikut tax amnesty. buat menghapus itu

    saran saya sih tetap rekan, laporkan aset lain yang belum masuk SPT Tahun 2015. karena kalo tidak lapor seluruhnya dan kena pemeriksaan, bye bye dah aset kesayangan.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now