Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › perlukah tax amnesti untuk harta bersih?
perlukah tax amnesti untuk harta bersih?
permisi tanya senior2 sekalian
saya ingin bertanya seputar tax amensty
kebetulan selama 15+ tahun saya bekerja di amerika secara legal dan mempunyai rumah di sana dan tabungan; saya telah membayar pajak dng rajin
setahu saya, saya tidak perlu membayar pajak di indonesia selama saya kerja di amerika, krn lbh dr 1/2 th tinggal di sana4 th yg lalu saya kembali ke indonesia.
saya membawa pulang sebagian (kecil) dr tabungan saya dan membeli rumah & mobil di sini, memulai kerja di sini dan membayar pajak dng rajin pula 🙂Pertanyaan saya, apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?
Rumah dan tabungan saya di sana telah saya peroleh dng legal, menurut hukum amerika maupun hukum indonesia
Bagaimana dng tabungan yg saya bawa dari amerika ke indonesia? apakah perlu di ikutkan tax amnesti?Mungkin rekan2 senior bisa membantu saya dan memberikan dasar hukumnya.
terima kasih
Jika harta – harta tersebut sudah dilapor dalam SPT seharusnya tidak perlu mengikuti TA..
- Originaly posted by inibudi:
Jika harta – harta tersebut sudah dilapor dalam SPT seharusnya tidak perlu mengikuti TA..
Yg menjadi masalah, krn ketidak tahuan saya, saya tidak melaporkan rumah saya tsb
terima kasih untuk tanggapannya
- Originaly posted by inibudi:
apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?
Ya. perlu dialihkan ke dalam NKRI dan nilainya dirupiahkan
- Originaly posted by jon1201:
Ya. perlu dialihkan ke dalam NKRI dan nilainya dirupiahkan
Originaly posted by jon1201:Originaly posted by inibudi:
apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?Ya. perlu dialihkan ke dalam NKRI dan nilainya dirupiahkan
a. Kalau dialihkan tarif = 2, 3, 5 % dan selama 3 tahun diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yg ditetapkan Pemerintah.
b. Tidak perlu dialihkan ke Indonesia, tarif 4, 6, 10 % sesuai dgn masa TA.
- Originaly posted by inibudi:
Pertanyaan saya, apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?
Originaly posted by inibudi:Bagaimana dng tabungan yg saya bawa dari amerika ke indonesia? apakah perlu di ikutkan tax amnesti?
ya untuk keduanya, jika harta di luar negeri (LN) belum dilaporkan di SPT Tahunan.
- Originaly posted by dharmawan a:
apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?
Perlu.
a. Kalau dialihkan/ dimasukan ke Indonesia tarif = 2, 3, 5 % dan selama 3 tahun diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yg ditetapkan Pemerintah.
b. Bila tidak dialihkan ke Indonesia tapi cuma dilaporkan harta tersebut, tarif 4, 6, 10 % sesuai dgn masa TA.Bila sejak awal sudah di masukkan SPT sejak 4 tahun lalu , ini tidak perlu TA.
Jadi tebusan ini adalah harga yang dibayar karena kekurang pahaman atau kelalaian WP sendiri pada saat kembali di Indonesia pada 4 tahun lalu. Terima kasih untuk semua masukannya
Kebetulan, dlm 3 thn terakhir saya mencoba berusaha sendiri dan di 3 tahun SPT tahunan terakhir sudah saya mengaku sbg pengusaha
Apakah ini berarti bahwa saya bisa memakai tebusan pajak 0,5% meskipun sewaktu saya di amerika, saya bekerja sbg pegawai?
Mohon masukkannya
Terima kasih
cb bantu dgn pendapat sy.
fakta dl di amrik sbg pegawai rsnya ga kan jd mslh.
lbh liat ke posisi lapor di spt 2015.
apakah di spt 2015 rekan ikut pph final 1% n omzet di bwh 4.8m.
jika ya saat TA bs pk tarif umkm.
mohon koreksi bila salah.- Originaly posted by silverlining:
cb bantu dgn pendapat sy.
fakta dl di amrik sbg pegawai rsnya ga kan jd mslh.
lbh liat ke posisi lapor di spt 2015.
apakah di spt 2015 rekan ikut pph final 1% n omzet di bwh 4.8m.
jika ya saat TA bs pk tarif umkm.
mohon koreksi bila salah.Betul.
Kongkritnya selama tahun 2015 apakah ada Pph Final 1 % yang disetor ke Kantor pajak. Bila ada itu pendukung UMKM. - Originaly posted by inibudi:
Pertanyaan saya, apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?
Silahkan pilih :
1. Membetulkan SPT dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan, nggak usah khawatir, tidak berpotensi dikenai PPh..
2. Ikut TA, dan harus bayar uang tebusan. - Originaly posted by inibudi:
dlm 3 thn terakhir saya mencoba berusaha sendiri dan di 3 tahun SPT tahunan terakhir sudah saya mengaku sbg pengusaha
Usahanya apa? Omset tahun 2015 berapa?
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan pilih :
1. Membetulkan SPT dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan, nggak usah khawatir, tidak berpotensi dikenai PPh..
2. Ikut TA, dan harus bayar uang tebusan.MANTAP MASTER BEGAWAN5060
Sependapat omzet saya masih jauh di bawah 4.8M di SPT 2015 :), jadi selama ini saya membayar dng hitungan pph final 1% dr omzet
Terima kasih teman2x semua