Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Belum ada NPWP sudah Punya Aset

  • Belum ada NPWP sudah Punya Aset

     dharmawan a updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 8 Posts
  • CHIP

    Member
    10 August 2016 at 10:34 am

    Halo rekan,

    Saya Mahasiswa, belum memiliki pekerjaan, usia 21 tahun

    tetapi saya memiliki aset berupa investasi saham sebesar 500 jutaaan ( uang modal dari orangtua), dan juga 2 buah mobil (miliki orangtua dan saudara) atas nama saya sebesar kurang lebih 500 jutaan

    jadi total aset atas nama saya lebih kurang 1 Milliar

    pertanyaan saya :

    1. apakah saya wajib memiliki NPWP padahal tidak bekerja?

    2. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?

    3. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?

    4. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?

    5. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?

    saya agak bingung karena sejatinya saya belum bekerja tetapi hanya memiliki invetasi dan juga kendaraan atas nama saya

    saya meminta bantuan rekan rekan menjawab kebingungan saya,

    sebab saya ingin memiliki NPWP namun masih kebingungan dengan prosedur ataupun denda yang harus dibayarkan,

    terimakasih rekan rekan sekalian

  • CHIP

    Member
    10 August 2016 at 10:34 am
  • hendraprasetio

    Member
    10 August 2016 at 11:06 am

    1. Wajib rekan, salah satu persyaratan mengikuti TA harus memiliki NPWP
    2. Jelas pasti akan terbuka di 2018
    3. 200 %, rekan
    4. Tidak akan ditanya karna program ini atas inisiatif WP sendiri….
    5. Tidak akan, rekan

  • CHIP

    Member
    10 August 2016 at 12:29 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    3. 200 %, rekan

    ini 200% dari pajak yang belum dibayarkan kan rekan?

    5. Tidak akan, rekan

    bukannya kena tebusan sebesar 2% dari aset rekan??

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 12:44 pm
    Originaly posted by CHIP:

    bukannya kena tebusan sebesar 2% dari aset rekan??

    Iya 2 % bila pengajuan Juli 2016 s/d September 2016

  • bro_pajak

    Member
    10 August 2016 at 12:46 pm

    2% tebusan jika iqt TA
    200% sanksi jika tidak ikut lalu dikemudian hari ditemukan harta tsb oleh fiskus

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 12:51 pm
    Originaly posted by CHIP:

    1. apakah saya wajib memiliki NPWP padahal tidak bekerja?

    tidak

    Originaly posted by CHIP:

    2. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?

    ya, tapi bukan objek pajak buat rekan

    Originaly posted by CHIP:

    3. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?

    tidak

    Originaly posted by CHIP:

    4. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?

    ya

    Originaly posted by CHIP:

    5. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?

    hanya uang tebusan, bukan denda

    opsi kedua, orang tua rekan silakan mengajukan amnesti pajak atas aset2 tersebut bila belum dilaporkan di SPT Tahunan. Karena selama anak belum punya penghasilan dan dibiayai orang tua, maka pemenuhan kewajiban pajaknya disatukan dengan NPWP orang tua.

  • dharmawan a

    Member
    10 August 2016 at 12:54 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    200% sanksi jika tidak ikut lalu dikemudian hari ditemukan harta tsb oleh fiskus

    PPh dikenakan atas aset yang ditemukan fiskus (dianggap sebagai Penghasilan ; UU Pengampunan Pajak) + sanksi 200 % untuk WP yang mengikuti TA tetapi kurang melaporkan seluruh hartanya.

    Untuk WP yang tidak ikut TA : PPh dikenakan atas aset yang ditemukan fiskus (dianggap sebagai Penghasilan) + sanksi sesuai dengan ketentuan yg berlaku (UU KUP, 2 % per bulan —-> maksimal 24 bulan = 48 %)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now