Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty warisan yang sudah dilapor almarhum

  • warisan yang sudah dilapor almarhum

     wawawawa updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 10 Posts
  • wawawawa

    Member
    10 August 2016 at 4:06 am

    Dear rekan,

    Untuk case seperti ini bagaimana ya ?
    1. Rekan A pernah bekerja dan membuat NPWP, namun setelah tidak bekerja lagi, rekan A tidak lapor SPT lagi (SPT terakhir 2012), saat ini rekan A ingin ikut TA dan seperti diketahui rekan A perlu membuat SPT 2015. Rekan A memilih pakai form 1770 SS karena belum bekerja. Apakah tepat menggunakan form 1770 SS mengingat rekan A belum bekerja kembali hingga akhir 2015?

    2. Ayah dari A (punya NPWP dan belum dihapus) meninggal dunia tahun 2012 lalu, dan meninggalkan warisan sebuah rumah (sudah dilapor di SPT terakhir almarhum), dan sedikit uang (belum dilapor di SPT almarhum), pertanyaannya bagaimana "nasib" rumah tersebut apakah dicantumkan pada SPT 2015 milik rekan A dan ditulis sebagai warisan supaya bebas PPh? Adapun rumah belum dibalik nama dan rekan A tidak ada rencana membalik nama (karena anak tunggal dan tidak berencana menjual rumah tersebut), adakah kelengkapan pendukung terkait hal ini apabila rekan A akan mengikuti TA?

    3. Tahun 2016 ini rekan A berencana untuk memulai dagang kecil-kecilan di akhir tahun apakah rekan A dapat mengikuti TA dengan tarif 0.5% sebagai UMKM?

    Terima kasih

  • wawawawa

    Member
    10 August 2016 at 4:06 am
  • rieckz

    Member
    10 August 2016 at 11:15 am
    Originaly posted by wawawawa:

    1. Rekan A pernah bekerja dan membuat NPWP, namun setelah tidak bekerja lagi, rekan A tidak lapor SPT lagi (SPT terakhir 2012), saat ini rekan A ingin ikut TA dan seperti diketahui rekan A perlu membuat SPT 2015. Rekan A memilih pakai form 1770 SS karena belum bekerja. Apakah tepat menggunakan form 1770 SS mengingat rekan A belum bekerja kembali hingga akhir 2015?

    Sudah tepat rekan

    Originaly posted by wawawawa:

    2. Ayah dari A (punya NPWP dan belum dihapus) meninggal dunia tahun 2012 lalu, dan meninggalkan warisan sebuah rumah (sudah dilapor di SPT terakhir almarhum), dan sedikit uang (belum dilapor di SPT almarhum), pertanyaannya bagaimana "nasib" rumah tersebut apakah dicantumkan pada SPT 2015 milik rekan A dan ditulis sebagai warisan supaya bebas PPh? Adapun rumah belum dibalik nama dan rekan A tidak ada rencana membalik nama (karena anak tunggal dan tidak berencana menjual rumah tersebut), adakah kelengkapan pendukung terkait hal ini apabila rekan A akan mengikuti TA?

    Saran saya lebih baik rumah tersebut diikutkan TA saja rekan mengingat rekan sudah lama tidak lapor SPT. kelengkapannya hanya mencantumnya nomor Surat Hak Milik saja..

    Originaly posted by wawawawa:

    3. Tahun 2016 ini rekan A berencana untuk memulai dagang kecil-kecilan di akhir tahun apakah rekan A dapat mengikuti TA dengan tarif 0.5% sebagai UMKM?

    Tidak bisa karena basenya SPT Tahun terakhir yaitu SPT tahun 2015

  • wawawawa

    Member
    10 August 2016 at 1:46 pm
    Originaly posted by rieckz:

    Saran saya lebih baik rumah tersebut diikutkan TA saja rekan mengingat rekan sudah lama tidak lapor SPT. kelengkapannya hanya mencantumnya nomor Surat Hak Milik saja..

    Bukankah dengan masuk TA akan bayar 2% padahal sebelumnya oleh ayah rekan A sudah tercantum lengkap di SPT nya? Apakah ada cara supaya terbebas dari biaya tebusan ?

    Terima kasih

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 1:55 pm
    Originaly posted by wawawawa:

    1. Rekan A pernah bekerja dan membuat NPWP, namun setelah tidak bekerja lagi, rekan A tidak lapor SPT lagi (SPT terakhir 2012), saat ini rekan A ingin ikut TA dan seperti diketahui rekan A perlu membuat SPT 2015. Rekan A memilih pakai form 1770 SS karena belum bekerja. Apakah tepat menggunakan form 1770 SS mengingat rekan A belum bekerja kembali hingga akhir 2015?

    betul

    Originaly posted by wawawawa:

    apakah dicantumkan pada SPT 2015 milik rekan A

    ya

    Originaly posted by wawawawa:

    adakah kelengkapan pendukung terkait hal ini apabila rekan A akan mengikuti TA?

    pendukungnya SHM, tidak perlu dilampirkan, cukup dituliskan no SHM di daftar harta

    Originaly posted by wawawawa:

    3. Tahun 2016 ini rekan A berencana untuk memulai dagang kecil-kecilan di akhir tahun apakah rekan A dapat mengikuti TA dengan tarif 0.5% sebagai UMKM?

    ini mah pinter-pinternya meminta kebaikan petugas pajak hehe. secara aturan tidak bisa.

  • wawawawa

    Member
    11 August 2016 at 12:55 am

    saya juga mendapat masukkan dari teman, menurut teman saya, karena SPT 2015 seharusnya hanya mencantumkan harta SPT terakhir lapor (dalam hal ini rekan A melapor terakhir SPT 2012) + harta tambahan dari penghasilan 2015, sehingga penambahan rumah warisan malah akan dikenai pajak besar (tidak bisa dianggap warisan). Apakah betul demikian?

    Teman saya juga menganjurkan agar rumah warisan tidak diikutsertakan dalam TA dan baru diurus sesudah TA ini pada SPT 2016.

    Hal ini membuat saya jadi bingung harus memberi saran seperti apa pada yang bersangkutan

    Trims

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 8:19 am
    Originaly posted by wawawawa:

    saya juga mendapat masukkan dari teman, menurut teman saya, karena SPT 2015 seharusnya hanya mencantumkan harta SPT terakhir lapor (dalam hal ini rekan A melapor terakhir SPT 2012) + harta tambahan dari penghasilan 2015, sehingga penambahan rumah warisan malah akan dikenai pajak besar (tidak bisa dianggap warisan). Apakah betul demikian?

    betul rekan. itulah kenapa rumah warisan perlu diajukan TA. termasuk juga harta-harta lain yang belum dilaporkan di SPT Tahunan.

  • wawawawa

    Member
    11 August 2016 at 11:38 am
    Originaly posted by goodmorning:

    betul rekan. itulah kenapa rumah warisan perlu diajukan TA. termasuk juga harta-harta lain yang belum dilaporkan di SPT Tahunan

    Berarti tidak ada perbedaan dong antara yang sudah jujur melapor dengan yang belum melapor ? Padahal sepengetahuan saya warisan terdaftar bukanlah objek pajak

  • bsaint66

    Member
    11 August 2016 at 1:36 pm
    Originaly posted by wawawawa:

    warisan sebuah rumah (sudah dilapor di SPT terakhir almarhum), …Adapun rumah belum dibalik nama dan rekan A tidak ada rencana membalik nama (karena anak tunggal dan tidak berencana menjual rumah tersebut),

    Jika demikian keadaannya, mengapa harus 'dipaksakan' masuk sebagai harta rekan A -> ikut TA -> bayar tebusan ?
    Pendapat saya : jika hanya untuk melaporkan rumah warisan tsb. rekan A tidak perlu ikut TA.

    Originaly posted by wawawawa:

    baru diurus sesudah TA ini pada SPT 2016.

    Setuju,
    cmiiw

  • wawawawa

    Member
    11 August 2016 at 10:13 pm
    Originaly posted by bsaint66:

    Jika demikian keadaannya, mengapa harus 'dipaksakan' masuk sebagai harta rekan A -> ikut TA -> bayar tebusan ?
    Pendapat saya : jika hanya untuk melaporkan rumah warisan tsb. rekan A tidak perlu ikut TA.

    oh aman ya pak kalau diurus di 2016 ? takutnya malah dianggap tidak jujur dalam melaporkan seluruh harta.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now