Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengakuan Harta warisan dengan lebih dari 1 nama
Pengakuan Harta warisan dengan lebih dari 1 nama
Malam rekan semua,
Saya ada pertanyaan dari teman, yang mendapat harta warisan dari ayahnya yang telah meninggal dunia. Karena tidak ada surat waris maka di wariskan ke ibu ( 50 %) dan ke lima anaknya (masing2 10 %). Nah untuk case ini teman saya mendapat bagian 10 %. Jika teman saya mau ikut TA, maka yang diakui di SPT teman saya itu sebesar 10 % saja ya? Bolehkah teman saya mengakui keseluruhan nilai rumah ? (untuk mempermudah proses di sisi pajaknya karena ibu dan 2 org anak tidak punya npwp (teman saya ada npwp) ?
- Originaly posted by garuka168:
Saya ada pertanyaan dari teman, yang mendapat harta warisan dari ayahnya yang telah meninggal dunia. Karena tidak ada surat waris maka di wariskan ke ibu ( 50 %) dan ke lima anaknya (masing2 10 %). Nah untuk case ini teman saya mendapat bagian 10 %. Jika teman saya mau ikut TA, maka yang diakui di SPT teman saya itu sebesar 10 % saja ya? Bolehkah teman saya mengakui keseluruhan nilai rumah ? (untuk mempermudah proses di sisi pajaknya karena ibu dan 2 org anak tidak punya npwp (teman saya ada npwp) ?
Secara perpajakan menurut saya boleh saja.
Tapi efek efek lain yahg tidak kita ketahui harus jadi bahan pertimbangan.Contoh hak rekan cuma Rp 500.000.000.
Tapi karena mengakui keseluruhan di TA Rp 5.000.000.000.
Apakah rekan yakin tidak berdampak terhadap NPWP teman anda tersebut pasca TAX AMNESTY. Maksudnya kewajiban perpajakannya.
Saya pribadi tidak mau melakukan cara mengakui keseluruhan.