Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › harta warisan
Permisi rekan2 mau nanya nih, kalo harta warisan dari orang tua seperti rumah/tanah yg belom dilaporkan ke spt apakah perlu diikutkan ta, atau hanya dilakukan pembetulan spt nanti?
Mengingat harta warisan bukan merupakan objek pajak jadi apakah bisa dilakukan pembetulan spt saja nanti?Makasih
ps. ada pernyataan dari notaris kalau rumah tsb merupakan warisan
jika harta yg diwariskan sebelumnya sudah dilaporkan di SPT OP orangtua, memang bukan merupakan objek pajak
tetapi jika belum dilaporkan oleh orangtua, tetap menjadi objek pajak untuk yg menerima
jika memang belum, lebih baik ikut TAAda saran/pendapat dari rekan2 lain??
Soalnya saya kurang tahu apakah ortu dulu melaporkan SPT dan setelah dihitung2 tebusan untuk ta nya lumayan besar untuk sayaterimakasih
- Originaly posted by JacJas:
tetapi jika belum dilaporkan oleh orangtua, tetap menjadi objek pajak untuk yg menerima jika memang belum, lebih baik ikut TA
Emang gitu, ya? Boleh tahu alasan atau rujukannya ketentuannya?
- Originaly posted by begawan5060:
Emang gitu, ya? Boleh tahu alasan atau rujukannya ketentuannya?
Setahu saya tidak ada rujukan. Tetapi pengalaman di lapangan biasa beberapa kasus yg saya tahu begitu. AR menghendaki warisan ini obyek pph karena katanya harta warisan ini belum dipajaki. Artinya tidak dilapor dan belum di pajaki.
- Originaly posted by Danilecarlo:
Tetapi pengalaman di lapangan biasa beberapa kasus yg saya tahu begitu. AR menghendaki warisan ini obyek pph karena katanya harta warisan ini belum dipajaki.
Oooh baru tahu saya, bahwa pajak bukan berdasarkan UU tetapi berdasarkan kehendak AR..
- Originaly posted by JacJas:
jika harta yg diwariskan sebelumnya sudah dilaporkan di SPT OP orangtua, memang bukan merupakan objek pajak
tetapi jika belum dilaporkan oleh orangtua, tetap menjadi objek pajak untuk yg menerima
jika memang belum, lebih baik ikut TASaya kurang mengerti ini dikarenakan apa ya? apakah dikarenakan untuk pembuatan SKB PPh Warisan diperlukan pewaris (ortu) untuk melaporkan SPT tahunan, maka ortu haru melaporkan SPT atau karna hal lain?
Terimakasih
- Originaly posted by begawan5060:
Oooh baru tahu saya, bahwa pajak bukan berdasarkan UU tetapi berdasarkan kehendak AR..
Pengalaman pribadi ini Rekan Begawan. Ini AR bilang bahwa sering dalam hal warisan WP buat cerita karangan. Sebetulnya peristiwa dilapangan karena kelalaian WP juga. Kurang paham peraturan. Ada warisan tidak dibuat akte atau apalah untuk bukti pendukung.
Maksudnya warisan sudah terjadi lampau contoh tahun 2005. Baru mau dimasukan SPT tahun 2014. Kemudian tidak punya bukti apa- apa. Ke Notaris tahun 2014. Dibuat akte terkesan akte backdated. Disini AR sulit menerima dan mulai minta SPT yang mewariskan . Sudah dilapor belum di SPT yang menwariskan. Permintaan AR sulit dipenuhi WP.
Disini WP merasa salah dan terpojok + minimnya pengetahuan perpajakan. Toh menyerahkan konsultan bukan hal yang murah. Sama saja.. ….ya sudah ambil ringkasnya PPh dibayar, tidak mau ribet.
Artinya WP mengalah saja, karena bila diperpanjang akhirnya WP harus bolak balik ke KPP dan urusan lain jadi terganggu. Diurus konsultan juga harus bayar biaya yang hampir sama dengan PPhnya.
Apalagi bila nominal harta kecil dan tidak signifikan.
Semoga rekan paham duduk persoalan nya dari ulasan ringkas diatas. - Originaly posted by Danilecarlo:
Pengalaman pribadi ini Rekan Begawan. Ini AR bilang bahwa sering dalam hal warisan WP buat cerita karangan. Sebetulnya peristiwa dilapangan karena kelalaian WP juga. Kurang paham peraturan. Ada warisan tidak dibuat akte atau apalah untuk bukti pendukung.
Maksudnya warisan sudah terjadi lampau contoh tahun 2005. Baru mau dimasukan SPT tahun 2014. Kemudian tidak punya bukti apa- apa. Ke Notaris tahun 2014. Dibuat akte terkesan akte backdated. Disini AR sulit menerima dan mulai minta SPT yang mewariskan . Sudah dilapor belum di SPT yang menwariskan. Permintaan AR sulit dipenuhi WP.
Disini WP merasa salah dan terpojok + minimnya pengetahuan perpajakan. Toh menyerahkan konsultan bukan hal yang murah. Sama saja.. ….ya sudah ambil ringkasnya PPh dibayar, tidak mau ribet.
Artinya WP mengalah saja, karena bila diperpanjang akhirnya WP harus bolak balik ke KPP dan urusan lain jadi terganggu. Diurus konsultan juga harus bayar biaya yang hampir sama dengan PPhnya.
Apalagi bila nominal harta kecil dan tidak signifikan.
Semoga rekan paham duduk persoalan nya dari ulasan ringkas diatas.Dear rekan, mungkin ini rujukan UU nya,
UU PPH Pasal 4 ayat (3)Perlu di garis bawahi rekan.
– tidak ada pph terutang atas harta tersebut, dikarenakan diwariskan kepada keluarga sedarah lurus satu derajat, dasar hukum Pasal 4 ayat (3) UU PPh,
95% yg namanya harta warisan PASTI kebanyakan diwariskan kepada keluarga sedarah.Yang WAJIB PASTI dibayar adalah BPHTB si penerima warisan yg dimana dipungut/disetorkan ke Dispenda dan tdk ada keterkaitannya dgn TA maupun UU Pajak Pusat..
Mungkin rekan lain ada tanggapan..
Jadi pertanyaannya kalau ternyata alm ortu belom pernah melaporkan spt dan saya tidak ikut ta, namun melakukan pembetulan spt biaya apa saja yang harus saya bayarkan rekan?
ps. warisan rumah tsb sudah dibalik nama menjadi nama saya
terima kasih.
- Originaly posted by drakecool:
Jadi pertanyaannya kalau ternyata alm ortu belom pernah melaporkan spt dan saya tidak ikut ta, namun melakukan pembetulan spt biaya apa saja yang harus saya bayarkan rekan?
ps. warisan rumah tsb sudah dibalik nama menjadi nama saya
karena orang tuanya belum pernah melaporkan hartanya i SPT, sehingga jika diperiksa dan ditemukan petugas pajak sebelum 1 Jan 2019, warisan akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh tarif normal.
- Originaly posted by drakecool:
Jadi pertanyaannya kalau ternyata alm ortu belom pernah melaporkan spt dan saya tidak ikut ta, namun melakukan pembetulan spt biaya apa saja yang harus saya bayarkan rekan?
pembetulan SPT dengan memasukkan harta tidak ada biaya rekan. cuman ada risiko hehe. lebih baik ikut TA.
mungkin ini maksud rekan JacJas dan Danilecarlo
Pasal 44 PMK 118/2016
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;
b. data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku.
(2) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. - Originaly posted by goodmorning:
atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;
Apakah yg dimaksud adalah harta warisan yang lengkap dengan akte waris dari notaris juga akan dianggap tambahan penghasilan rekan?
terimakasih
- Originaly posted by drakecool:
Apakah yg dimaksud adalah harta warisan yang lengkap dengan akte waris dari notaris juga akan dianggap tambahan penghasilan rekan?
.
ya, jika belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan 2015 ke belakang.sebenernya solusinya sederhana rekan. jika rekan yakin sudah bayar dan lapor pajak dengan benar, silakan pembetulan saja. jika tidak yakin benar, silakan ikut TA.