Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perusahaan Tidak Melaporkan Gaji yang Sebenarnya
Perusahaan Tidak Melaporkan Gaji yang Sebenarnya
Dear Rekan,
Ada karyawan yang telah bekerja lama di satu perusahaan dan dahulu pernah membeli asset (murni dengan gajinya) namun pada saat itu perusahaan belum lapor pajak secara terbuka dan karyawan ybs belum punya NPWP. Belakangan dia membuat NPWP dan Perusahaan mulai melapor gajinya, namun karyawan tersebut tidak pernah melapor harta yang dulu pernah dibelinya.
Apa yang sekarang harus dilakukan karyawan dan Perusahaan tersebut? Siapa yang ikut tax amnesty dan siapa yang mebayar uang tebusannya?
Terima kasih banyak.
dalam hal ini karyawan tersebut yg wajib ikut TA untuk melaporkan assetnya..uang tebusan juga dibayar oleh karyawan ybs