Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Apakah Omset yg di laporkan di pph final dan PPN dapat diikuti Amnesty Pajak

  • Apakah Omset yg di laporkan di pph final dan PPN dapat diikuti Amnesty Pajak

     VAT updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • gabo29

    Member
    9 August 2016 at 11:34 am

    Mau menanyakan masalah Tax Amnesty untuk Badan

    1. apakan kalo kita mau pembetulan omset untuk lapor pph final dan PPN bisa di masukan ke tax amnesty

    2. Apa sajakan yang dapat di masukan ke Tax Amnesty

    3. Berkas apa saja yg harus di lengkapi untuk TA Badan

  • gabo29

    Member
    9 August 2016 at 11:34 am
  • sanny kentz

    Member
    9 August 2016 at 12:33 pm
    Originaly posted by gabo29:

    1. apakan kalo kita mau pembetulan omset untuk lapor pph final dan PPN bisa di masukan ke tax amnesty

    2. Apa sajakan yang dapat di masukan ke Tax Amnesty

    3. Berkas apa saja yg harus di lengkapi untuk TA Badan

    TA berbisis tambahan harta yang belum diungkapkan, bukan berdasarkan omset
    Berkas apa saja yg mesti dilampirkan baca 118/PMK.03/2016

  • gabo29

    Member
    9 August 2016 at 3:45 pm

    ok trimakasih bung sanny

  • VAT

    Member
    9 August 2016 at 3:54 pm
    Originaly posted by gabo29:

    apakan kalo kita mau pembetulan omset untuk lapor pph final dan PPN bisa di masukan ke tax amnesty

    TA ungkap harta rekan…bukan pembetulan omzet…
    lagipula kalau ikut TA, pembetulan dianggap tidak disampaikan…

    Originaly posted by gabo29:

    Apa sajakan yang dapat di masukan ke Tax Amnesty

    Harta yang belum diungkap di SPT yang pernah dilaporkan

    Originaly posted by gabo29:

    Berkas apa saja yg harus di lengkapi untuk TA Badan

    lihat

    Originaly posted by sanny kentz:

    baca 118/PMK.03/2016

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now