Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apakah Omset yg di laporkan di pph final dan PPN dapat diikuti Amnesty Pajak
Apakah Omset yg di laporkan di pph final dan PPN dapat diikuti Amnesty Pajak
Mau menanyakan masalah Tax Amnesty untuk Badan
1. apakan kalo kita mau pembetulan omset untuk lapor pph final dan PPN bisa di masukan ke tax amnesty
2. Apa sajakan yang dapat di masukan ke Tax Amnesty
3. Berkas apa saja yg harus di lengkapi untuk TA Badan
- Originaly posted by gabo29:
1. apakan kalo kita mau pembetulan omset untuk lapor pph final dan PPN bisa di masukan ke tax amnesty
2. Apa sajakan yang dapat di masukan ke Tax Amnesty
3. Berkas apa saja yg harus di lengkapi untuk TA Badan
TA berbisis tambahan harta yang belum diungkapkan, bukan berdasarkan omset
Berkas apa saja yg mesti dilampirkan baca 118/PMK.03/2016 ok trimakasih bung sanny
- Originaly posted by gabo29:
apakan kalo kita mau pembetulan omset untuk lapor pph final dan PPN bisa di masukan ke tax amnesty
TA ungkap harta rekan…bukan pembetulan omzet…
lagipula kalau ikut TA, pembetulan dianggap tidak disampaikan…Originaly posted by gabo29:Apa sajakan yang dapat di masukan ke Tax Amnesty
Harta yang belum diungkap di SPT yang pernah dilaporkan
Originaly posted by gabo29:Berkas apa saja yg harus di lengkapi untuk TA Badan
lihat
Originaly posted by sanny kentz:baca 118/PMK.03/2016