Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Aset gedung atas nama PT namun belum dilaporkan
Aset gedung atas nama PT namun belum dilaporkan
Selam siang rekan sekalian
mohon saran dan petunjuknya, Pada tahun 2011 pemegang saham membeli gedung atas nama PT namun pada saat itu tidak dilaporkan sebagai aset, karena sumber dana adalah hutang dari masing masing pribadi pemegang saham (patungan). Tahun ini dana rencana PT melaporkan aset tersebut.
pertanyaan saya :
1. apa harus ikut tax amnesty atau cukup membayar hutang atas pembelian gedung dan memasukan gedung sebagai aset pd th ini ?
2. jika ya bagaimana dampaknya terhadap pelaporan pajak utk th 2015terima kasih banyak.
- Originaly posted by nawaitsa:
1. apa harus ikut tax amnesty atau cukup membayar hutang atas pembelian gedung dan memasukan gedung sebagai aset pd th ini ?
betulkan SPT aja kalo cuma alp itu
Originaly posted by nawaitsa:2. jika ya bagaimana dampaknya terhadap pelaporan pajak utk th 2015
Belum lapor?
Lapor sesuai keadaaan Harta di SPT Tahun2 sebelumnya + Harta yg diperoleh Tahun 2015