Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Aset gedung atas nama PT namun belum dilaporkan

  • Aset gedung atas nama PT namun belum dilaporkan

  • nawaitsa

    Member
    9 August 2016 at 9:41 am

    Selam siang rekan sekalian

    mohon saran dan petunjuknya, Pada tahun 2011 pemegang saham membeli gedung atas nama PT namun pada saat itu tidak dilaporkan sebagai aset, karena sumber dana adalah hutang dari masing masing pribadi pemegang saham (patungan). Tahun ini dana rencana PT melaporkan aset tersebut.

    pertanyaan saya :
    1. apa harus ikut tax amnesty atau cukup membayar hutang atas pembelian gedung dan memasukan gedung sebagai aset pd th ini ?
    2. jika ya bagaimana dampaknya terhadap pelaporan pajak utk th 2015

    terima kasih banyak.

  • nawaitsa

    Member
    9 August 2016 at 9:41 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:02 pm
    Originaly posted by nawaitsa:

    1. apa harus ikut tax amnesty atau cukup membayar hutang atas pembelian gedung dan memasukan gedung sebagai aset pd th ini ?

    betulkan SPT aja kalo cuma alp itu

    Originaly posted by nawaitsa:

    2. jika ya bagaimana dampaknya terhadap pelaporan pajak utk th 2015

    Belum lapor?
    Lapor sesuai keadaaan Harta di SPT Tahun2 sebelumnya + Harta yg diperoleh Tahun 2015

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now