Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rumah atas nama Orang Tua akan balik nama atas nama anak
Rumah atas nama Orang Tua akan balik nama atas nama anak
Orang tua saya masih hidup , sudah sepuh , berumur 83 tahun. Sudah tidak bekerja dan tidak mempunyai NPWP .
Mempunyai rumah atas nama Orang tua.
Akan balik nama kepada 2 org anaknya .
Untuk TA tersebut :
– Apakah Orang tua saya harus ikut TA ?
– Atau anak2nya yang ikut TA , bayar uang tebusan dan melakukan BPHTB ?
– Bagaimana pengakuannya di TA ?
– Atau Apakah ini sebagai hibah ? Kalau hibah , apakah perlu ikut BPHTB ?Mohon petunjuknya .
Terima kasih.
- Originaly posted by dutasaranasolusi:
– Apakah Orang tua saya harus ikut TA ?
Tidak perlu,
Originaly posted by dutasaranasolusi:– Atau anak2nya yang ikut TA , bayar uang tebusan dan melakukan BPHTB ?
Anak2nya ikutan TA
Originaly posted by dutasaranasolusi:– Bagaimana pengakuannya di TA ?
diakui sebagai harta tambahan apabila belum dilaporkan dlm SPT Tahunan,
Originaly posted by dutasaranasolusi:– Atau Apakah ini sebagai hibah ? Kalau hibah , apakah perlu ikut BPHTB ?
Tdk perlu sepanjang harta tsbt sdh dilaporkan di spt tahunan 2015
- Originaly posted by dutasaranasolusi:
– Apakah Orang tua saya harus ikut TA ?
tidak
Originaly posted by dutasaranasolusi:– Atau anak2nya yang ikut TA , bayar uang tebusan dan melakukan BPHTB ?
benar, bayar tebusan.
Originaly posted by dutasaranasolusi:– Bagaimana pengakuannya di TA ?
akui sbg aset anak, dan balik nama
cmiiw.
Bukannya tergantung kapan hibah dilaksanakan? Kalau baru dilaksanakan 2016 ga usah ikut TA kan? Karena emang di spt 2015 ga dilaporkan karena belum dihibahkan..
sedikit meluruskan :
BPHTB singkatan dari BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
– saat balik nama, akan ada PPh yg dibayar oleh pihak yg mengalihkan
– dan bagi pihak memperoleh Hak, membayar BPHTB.
proses Balik Nama hny bisa dilaksanakan stlh PPh dan BPHTB lunas disetor
Sebelum memutuskan ikut TA atau tdk ikut TA, perlu dicermati apakah punya "dosa" yg perlu diampuni atau tidak.
apakah penghasilan Ortu untuk konsumsi dan kemampuan beli rumah tsb, sudah kena pajak ?
kdg gak sadar , merasa Gaji sdh dipotong perusahaan, tetapi :
– apakah Perusahaan melaporkan besaran Gaji dgn angka yg sesuai dgn yg ayah terima? adakah bukti yg mendukung ?
– apakah prnh dpt hasil yg "lupa" / tdk dikenai pajak oleh pemberinya?
(misal komisi di bawah tangan, hadiah, sumbangan dll … )
krn Penghasilan dlm perpajakan , bukan melulu dr Gaji bulanan.Cermati fasilitas TA dan keinginan untuk senantiasa lurus/taat pajak di masa yad,
tujuan jangka pendek: mensukseskan program pemerintah utk menghimpun dana bagi pembangunan berkelanjutan.klo benar tidak punya dosa, (baik ortu + diri sendiri), mau pakai cara hibah atau menunggu saat waris, PPh atas pengalihannya memang tidak terhutang , sedangkan BPHTB tetap terhutang tetapi dgn bnyk fasilitas yg memperkecil jumlahnya bahkan mungkin bisa 0,-
mhn koreksi bila salah / ada yg terlewat ..
Selama harta tersebut dibeli sebelum tahun 1985 tidak perlu ikut TA rekan.
Dan dasar pengakuan rekan atas rumah tersebut pun nanti pada saat rumah tersebut benar – benar akan diwariskan/dihibahkan dan dilaporkan di spt sesuai dengan thun transaksi tersebut terjadi.
Namun pada saat nanti balik nama akan terhutang bphtb dan pph pengalihan ( pph pengalihan hanya 2,5%, tidak jauh berbeda dengan tarif TA)