Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SPT 2015 belum lapor
Dear Rekan Ortax,
Kondisi saat ini SPT 2015 belum dilapor. Apakah bisa perolehan asset sebelum tahun 2014 (yg belum dicatat di SPT 2014) dimasukkan ke SPT 2015? Misal ada 5 asset yang diperoleh sebelum tahun 2014, 3 asset dimasukkan ke SPT tahun 2015, sedangkan 2 asset dimasukkan ke TA. Jika setelah TA, data tahun 2015 kebawah tidak bisa diperiksa, apakah ini bisa dilakukan sehingga nilai tebusan yang harus dibayar lebih kecil?
Mohon pencerahannya.
tidak bisa rekan.. yg dimasukkan di SPT 2015 hanyalah harta yg sdh dilapor di SPT 2014 + hrta yg brsumber dri pnghasilan di thn 2015.. harta selain itu, hrs dimasukkan ke TA
- Originaly posted by ars3nal:
Kondisi saat ini SPT 2015 belum dilapor. Apakah bisa perolehan asset sebelum tahun 2014 (yg belum dicatat di SPT 2014) dimasukkan ke SPT 2015? Misal ada 5 asset yang diperoleh sebelum tahun 2014, 3 asset dimasukkan ke SPT tahun 2015, sedangkan 2 asset dimasukkan ke TA. Jika setelah TA, data tahun 2015 kebawah tidak bisa diperiksa, apakah ini bisa dilakukan sehingga nilai tebusan yang harus dibayar lebih kecil?
tidak bisa.
spt tahun 2015 tsb hrs diisi dgn harta perolehan di tahun 2015 bagi yg blm pernah melapor spt 2015.cmiiw
Ini "seharusnya" tidak boleh, tetapi apakah SPT 2015 bisa diperiksa kebenarannya? Apalagi setelah melakukan TA, data tahun 2015 dan sebelumnya tidak akan diperiksa. Ini sekedar wacana karena dari segi UU menyatakan SPT 2015 tidak akan ada pemeriksaan lagi setelah mengikuti TA.