Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Implementasi Hitung Hutang Atas Harta yang diamensty

  • Implementasi Hitung Hutang Atas Harta yang diamensty

  • Idahfa

    Member
    8 August 2016 at 11:45 am
  • Idahfa

    Member
    8 August 2016 at 11:45 am

    Dear Rekan,

    Bagaimana implementasi hitung atas hutang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan harta untuk WP Orang Pribadi)

    Kenapa bukan dari sisa hutang pokok ?

  • santosobroto

    Member
    8 August 2016 at 1:21 pm
    Originaly posted by Idahfa:

    hutang yang dapat diperhitungkan

    yang dimaskud adalah utang sehubungan dengan pelaporan aset yang belum diungkapkan rekan

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 2:16 pm
    Originaly posted by Idahfa:

    Kenapa bukan dari sisa hutang pokok ?

    Originaly posted by santosobroto:

    yang dimaskud adalah utang sehubungan dengan pelaporan aset yang belum diungkapkan rekan

    karena aset tsb belum pernah diungkapkan rekan

  • Idahfa

    Member
    8 August 2016 at 2:37 pm

    Rekan-rekan, betul demikian. Maksud saya implementasi hitung bagaimana.

    Misal : Harta yang mau di Amnesty Kendaraan,
    Nilai kendaraan 200juta,
    Hutang Pokok 100jt.
    nilai bersih 100juta (Hutang Full)

    Nah hutang yang boleh diperhitungkan sebagai pengurang itu kan OP 50%. Itu dari nilai yang mana 50% nya, karena di Ps 7 (2) a. itu adalah dari nilai harta tambahan.

    Mohon pencerahan dari simulasi diatas

  • veysiemonica

    Member
    8 August 2016 at 3:05 pm

    50% dari 200 jt

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 3:39 pm
    Originaly posted by veysiemonica:

    50% dari 200 jt

    benar.

    cmiiw

  • Idahfa

    Member
    8 August 2016 at 4:51 pm
    Originaly posted by raka8883:

    cmiiw

    ini kalau sisa hutang per 31 des 2015 tinggal 30juta apakah tetap pengurang hutang itu dari 50% dikali 200 juta?

  • veysiemonica

    Member
    9 August 2016 at 4:52 pm
    Originaly posted by Idahfa:

    ini kalau sisa hutang per 31 des 2015 tinggal 30juta apakah tetap pengurang hutang itu dari 50% dikali 200 juta?

    brarti tinggal 30 jt rekan.. hrs sisa pkok utang per 31 des 2015

  • Idahfa

    Member
    11 August 2016 at 1:19 pm

    Sudah ketemu rekan2 jawabannya, ini maksimal diperkenankan sebagai pengurang untuk yang %tase tersebut.

    Seperti analogi hitung biaya jabatan pada perhitungan PPH Pasal 21.

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    11 August 2016 at 1:41 pm

    mantap

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now