Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty uu no 11 pasal 10 ayat 9

  • uu no 11 pasal 10 ayat 9

     rakadarmayo updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rakadarmayo

    Member
    8 August 2016 at 9:02 am

    dear all,

    saya mau menanyakan untuk uu no 11 pasal 10 ayat 9 yang berbunyi
    "dalam hal wajib pajak menyampaikan surat pernyataan yang kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan uang tebusan dalam surat pernyataan dimaksud memperhitungkan dasar pengenaan uang tebusan yang telah dicantumkan dalam surat keterangan atas surat pernyataan sebelumnya."

    saya mau menanyakan apakah dari ayat tersebut bermaksud jika kita sudah memberikan surat pernyataan pertama di periode 1 yaitu 2% berarti surat pernyataan kedua dan ketiga bisa ikut di 2% juga meskipun diperiode selanjutnya?

    terimakasih

  • rakadarmayo

    Member
    8 August 2016 at 9:02 am
  • denzi

    Member
    8 August 2016 at 9:05 am
    Originaly posted by rakadarmayo:

    ayo

    saya mau menanyakan untuk uu no 11 pasal 10 ayat 9 yang berbunyi
    "dalam hal wajib pajak menyampaikan surat pernyataan yang kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan uang tebusan dalam surat pernyataan dimaksud memperhitungkan dasar pengenaan uang tebusan yang telah dicantumkan dalam surat keterangan atas surat pernyataan sebelumnya."

    saya mau menanyakan apakah dari ayat tersebut bermaksud jika kita sudah memberikan surat pernyataan pertama di periode 1 yaitu 2% berarti surat pernyataan kedua dan ketiga bisa ikut di 2% juga meskipun diperiode selanjutnya?

    terimakasih

    Surat Pernyataan kedua dan ketiga menggunakan tarif sesuai periode memasukkan SPH rekan

  • rakadarmayo

    Member
    8 August 2016 at 10:22 am
    Originaly posted by denzi:

    Surat Pernyataan kedua dan ketiga menggunakan tarif sesuai periode memasukkan SPH rekan

    terimakasih rekan atas jawabannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now