Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty pph 21
Rekan, Tax amnesty berlaku untuk semua pph, dan berlaku pula untuk wp badan, jika ada suatu cabang perusahaan yang belum menyetorkan dan melaporkan pph 21 selama masa pajak jan-des tahun 2015. Bagaimana cara mengajukan Tax amnesty pph 21 tersebut? Dan pengajuannya apakah hrs di kpp pada kantor pusat atau kantor Cabang?
Terima kasih ðŸ˜ÅÂ
1. Tax amnesty dilakukan kalo ada harta yg ingin diungkapkan, yg sebelumnya belum dilaporkan di spt tahunan.
2. Cabang itu satu kesatuan entitas dengan pusat, kewajiban perpajakan lapor spt tahunan jg dilakukan pusat (cabang hamya lapor biaya di spt pph 21).
3. Pengajuannya TA oleh pusat- Originaly posted by Rika91:
Location : Bogor.
Joined : 07 Aug 2016.
Posts : 1.
 Post Reply  Quote 07 Aug 2016 18:00
Rekan, Tax amnesty berlaku untuk semua pph, dan berlaku pula untuk wp badan, jika ada suatu cabang perusahaan yang belum menyetorkan dan melaporkan pph 21 selama masa pajak jan-des tahun 2015. Bagaimana cara mengajukan Tax amnesty pph 21 tersebut? Dan pengajuannya apakah hrs di kpp pada kantor pusat atau kantor Cabang?Ikuti saja contoh
Laporkan tambahan harta setara kas lainnya Rp 10 Juta. Berarti sudah ikut TA untuk perusahaan badan tersebut.
Otomatis semua permasalahan pph tahun 2015 gugur. Kembali dari nol lagi.
Tapi yang tahun 2016 dibereskan rekan karena tdk ada kaitannya dengan TA. - Originaly posted by Rika91:
suatu cabang perusahaan yang belum menyetorkan dan melaporkan pph 21 selama masa pajak jan-des tahun 2015
lbh baik dilakukan pembetulan utk pph 21 jan-des 2015
maaf belum lapor ya rekan,kalo gitu dilaporkan saja sesuai dg biaya gaji yg dikeluarkan jan-des 2015
- Originaly posted by santosobroto:
1. Tax amnesty dilakukan kalo ada harta yg ingin diungkapkan, yg sebelumnya belum dilaporkan di spt tahunan.
2. Cabang itu satu kesatuan entitas dengan pusat, kewajiban perpajakan lapor spt tahunan jg dilakukan pusat (cabang hamya lapor biaya di spt pph 21).
3. Pengajuannya TA oleh pusatMaaf rekan, Untuk pengajuannya bagaimana?. Apakah kita pembetulan spt tahunan dengan menambahkan biaya pph 21 disertai dengan surat pengajuan?