Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tarif toko tak aktif
Rekan.
Toko emas .Spt tahunan terakhir 2012. Omset 200jutaToko Tutup sejak th 2013.
Untuk ikut tax am . rumah Rp 500jt.1. Apa harus buat spt tahunan th 2013-2015?
Atau cukup buat spt tahunan 2015 aja ?2 . karena tutup . kita ga tahu masuk kategori UKM
Bukan . jadiapa boleh pake tarif UKM 0'5%?Saya telpon ke divisi tax amnesty di kpp.
Pegawainya ga bisa jawab '. TqApakah sudah lapor spt thn 2015? Pada tahun pajak 2015 ada penghasilan yang bersumber dari gaji / usaha / pekerjaan bebas?
Cukup laporkan spt tahunan 2015.
Sebaiknya menggunakan tarif normal 2% jika toko tsb sudah tutup.Cmiiw
Sama sekali tak ada penghasilan.
Biaya hidup dari anak.spt tahunan 2015 blum dilapor.
Asset jadi lom di daftar
Oh ya . tadi ada info. Di help desk . katanya tarif 0'5%. Jadi kalo da tutup toko .bole pake tarif umkm
- Originaly posted by windriani:
1. Apa harus buat spt tahunan th 2013-2015?
Atau cukup buat spt tahunan 2015 aja ?2015
Originaly posted by windriani:katanya tarif 0'5%. Jadi kalo da tutup toko .bole pake tarif umkm
omset < 4,8 m , nilai asset (kategori UMKM)
Jika nilai asset
< 10 milyar, uang tebusan 0,5 %
> 10 milyar, uang tebusan 2 %
cmiiw
Sama seperti yg saya alami,
Mohon petunjuknya juga,
Jika PT sudah tidak aktif sejak 2012 dan nilai aset <10M
Persh tidak ada kegiatan operasional dan otomatis tidak ada omset selama 2015.
Mau ikut TA, apakah kena tarif 2% atau 0,5% ?
Sempat tanya org KPP dia bilang kena tarif 2% karena yang dimaksud dng 0,5% itu harus ada omsetnya.
jadi bingung, mohon bantuan rekan sekalian.
Trims- Originaly posted by ezar:
org KPP dia bilang kena tarif 2%
menurut saya ,karena tidak ada dasar perhitungan omset tahun sebelumnya
jadi pengenaan uang tebusan 2%
- Originaly posted by windriani:
Atau cukup buat spt tahunan 2015 aja ?
ya
Originaly posted by windriani:jadiapa boleh pake tarif UKM 0'5%
boleh