Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › solusi pengurang asset
Rekan.
Ada apartemen di luar negeri.
Harga. Rp 8milyar
Utang. Bank Rp. 7 milyar
Harta bersih …Rp. 1mMenurut aturan. Utang yg boleh dikurang
Maximal 50% dari 8m . =4m ya ?
Berarti harta bersih = 4m
Nilai tebusan 4m x 4%Berat bayar tebusannya.
Bisa tolong gimana caranya agar harta bersihnya kecil sehingga tebusannya ringan .hehe, kok kayanya ga bisa ya, kecuali punya aset lain lagi hingga utangnya bisa diakui maximal
sepertinya memang sudah sesuai aturan TA hutang maksimal 50 % yang bisa diakui
Akui sebagai uang muka pembelian apartment rekan.
Cmiiw
Maksudnya gimana rekan
Gimana cara itung nya ?Sesuai aturan . waktu masukkan surat pernyataan pengampunan
Harta . . . mesti wajib lampirkan agreement utang kan ?- Originaly posted by raka8883:
Maksudnya gimana rekan
Gimana cara itung nya ?Sesuai aturan . waktu masukkan surat pernyataan pengampunan
Harta . . . mesti wajib lampirkan agreement utang kan ?
page 1 of 1 «‹ 1 ›»Masukkan Piutang Rp 1 m
- Originaly posted by windriani:
Sesuai aturan . waktu masukkan surat pernyataan pengampunan
Harta . . . mesti wajib lampirkan agreement utang kan ?jika di yg diungkapkan total nilai PPJB nya ya wajib deklare utangnya jg.
tpi jika yg dideklare sebatas uang muka yg sudah dibayar ya tdk usah masuk ke utangnya. kecuali jika sudah yakin nantinya itu milik wp tsb ya deklare harta dan utangnya sekaligus.cmiiw
- Originaly posted by windriani:
Rekan.
Ada apartemen di luar negeri.
Harga. Rp 8milyar
Utang. Bank Rp. 7 milyar
Harta bersih …Rp. 1mMenurut aturan. Utang yg boleh dikurang
Maximal 50% dari 8m . =4m ya ?
Berarti harta bersih = 4m
Nilai tebusan 4m x 4%Berat bayar tebusannya.
Bisa tolong gimana caranya agar harta bersihnya kecil sehingga tebusannya ringan .s.d september masih dikali 2% rekan
kalau 2% untuk repatriasi…harta akan dijual dan akan dialihkan paling lambat 31 desember 2016 untuk periode 1 dan 2…dan paling lambat tanggal 31 maret 2017 untuk periode 3.
Jika tidak terjadi pengalihan maka akan dianggap deklarasi dengan tarif 4%, 6% dan 10 % sesuai peride menyampaikan Surat Pernyataan Harta