Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Need Help 2 % tinggal 1 bulan 25 hari lagi !!!

  • Need Help 2 % tinggal 1 bulan 25 hari lagi !!!

     goodmorning updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 9 Posts
  • yuigracia

    Member
    7 August 2016 at 6:56 am
  • yuigracia

    Member
    7 August 2016 at 6:56 am

    Good Morning Rekan ortax

    1. Jika ada kendaraan masih nama orang lain belum dibalik nama, ingin diikut kan TA bagaimana pembuktiannya teknis TA nya?

    2. Ortu saya berNPWP dan memiliki apartemen (HGB) yang dibeli di 2014 dan sampai skrng msh punya ortu, jika ortu saya ingin memanfaatkan TA dengan melaporkan hartanya pada NPWP saya. Bagaimana langkah yang harus saya tempuh untuk teknis TA nya?

    3. Harta atas anak yang belum berNPWP yang diikutkan TA apakah wajib dibalikan nama juga?

    4. Pengakuan Tanah dengan SPH apakah dapat dijadikan bukti kepemilikan dalam TA? jika tidak bagaimana solusinya?

    Mohon pencerahannya Rekan..

  • denny.wianto

    Member
    7 August 2016 at 7:13 am

    1. bisa 2, dibalik nama, atau buat surat pernyataan nominee

    2. apartemen apa sudah diakui di spt tahunan ortu? kl sudah diakui ortu tidak perlu TA kan.

    3. contoh hartanya apa? jika perlu anaknya dibuatkan NPWP saja jika sudah memenuhi syarat

    4. pengakuan tanah kan butuh informasi lokasi, nomor bukti kepemilikan dan tahun perolehan, kl masih belum atas nama mungkin bisa pakai surat pernyataan dari kedua belah pihak dihadapan notaris kl memang aset itu punya rekan

    cmiiw

  • raka8883

    Member
    7 August 2016 at 10:08 am

    Mobil bs diakui dgn surat pernyataan nominee, ini mau manfaatin bebas pph finalnya ya rekan atas rumah ortu td?
    Wujud harta yg tdk ada dokumen kepemilikan tdk perlu dibaliknama.
    Tanah itu setidaknya harus memiliki informasi ttg luas dan nilai wajar. Jenis dokumen dan nomor dokumen boleh menggunakan surat penyerahan ganti rugi. Jika tdk ada nomor kosongkan saja. Selama bs dibuktikan kedepannya tdk mslh.

    Cmiiw

  • yuigracia

    Member
    7 August 2016 at 1:19 pm

    1. dengan surat nominee apa perlu kedepannya di balik nama sebelum 31/12/2017 rekan denny.wianto ?

    2. belum diakui rekan, apakah bisa diakui saja sebagai hibah di tahun depan dengan membuat akte hibah dan mencantumkannya di SPT anak rekan denny?
    @ rekan raka8883 iya rekan, tapi rencana mau dibuatkan dgn hibah seperti yg saya critakan di atas.

    3. contohnya kendaraan dan rumah rekan.

    4. apakah sph tersebut perlu ditingkatkan menjadi SHM rekan ?

    3.

  • yuigracia

    Member
    9 August 2016 at 4:42 am

    Ada pendapat rekan ???

  • denny.wianto

    Member
    9 August 2016 at 6:03 am
    Originaly posted by yuigracia:

    1. dengan surat nominee apa perlu kedepannya di balik nama sebelum 31/12/2017 rekan denny.wianto ?

    tidak diatur lebih lanjut terkait keharusan, karena dengan surat nominee itu sudah dianggap milik anda (sudah bisa diakui di SPT nanti nya). sebelum 31 des 2017 hanya fasilitas bebas PPh penjualan (kl bphtb tetap bayar ya)

    Originaly posted by yuigracia:

    2. belum diakui rekan, apakah bisa diakui saja sebagai hibah di tahun depan dengan membuat akte hibah dan mencantumkannya di SPT anak rekan denny?

    kl orang tua belum ngakuin gmn bisa mau dihibahkan rekan? kl memang belum diakui siapa2, mumpung TA ini, bisa diakui dulu ke SPT ortu, nanti baru dihibah ke anak. Atau kl mau bisa langsung diakui di TA anak (wajib bernpwp, kl atas nama masih ortu bisa pakai surat nominee tadi)

    Originaly posted by yuigracia:

    3. contohnya kendaraan dan rumah rekan.

    harta atas nama siapa emangnya? mau dibalik nama ke siapa? intinya ada 2 alternatif: 1) bisa diakui nominee, jadi aset tetap mau diakui ortu yg bernpwp lewat TA (seandainya belum diakui di SPT siapapun) 2) si anak kl mau ngakuin aset, buat NPWP dl, lalu ditambahkan hartanya lewat TA

    Originaly posted by yuigracia:

    4. apakah sph tersebut perlu ditingkatkan menjadi SHM rekan ?

    Maksudnya? dari SHGB jadi SHM? tidak ada kaitannya seharusnya rekan, yang penting nama pemiliknya, HGB dan SHM hanya beda tingkatan hak nya saja

    cmiiw

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 7:41 am
    Originaly posted by yuigracia:

    Jika ada kendaraan masih nama orang lain belum dibalik nama, ingin diikut kan TA bagaimana pembuktiannya teknis TA nya?

    buat surat pengakuan harta dan nominee

    Originaly posted by yuigracia:

    Ortu saya berNPWP dan memiliki apartemen (HGB) yang dibeli di 2014 dan sampai skrng msh punya ortu, jika ortu saya ingin memanfaatkan TA dengan melaporkan hartanya pada NPWP saya. Bagaimana langkah yang harus saya tempuh untuk teknis TA nya?

    sebaiknya TA dengan NPWP ortu

    Originaly posted by yuigracia:

    Harta atas anak yang belum berNPWP yang diikutkan TA apakah wajib dibalikan nama juga?

    tidak perlu, cukup dengan surat pengakuan harta dan nominee

    Originaly posted by yuigracia:

    Pengakuan Tanah dengan SPH apakah dapat dijadikan bukti kepemilikan dalam TA? jika tidak bagaimana solusinya?

    bisa

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 7:42 am
    Originaly posted by yuigracia:

    dengan surat nominee apa perlu kedepannya di balik nama sebelum 31/12/2017 rekan denny.wianto ?

    tidak harus. jika iya dapat fasilitas bebas pph final. jika tidak, ya tidak masalah.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now