Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rekening Pribadi Untuk Keperluan Perusahaan
Rekening Pribadi Untuk Keperluan Perusahaan
- Originaly posted by hendro_22:
Rekening pribadi pimpinan digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
karena sebenarnya opersional dan pemasukan dari perusahaan(Rekening Pribadi)
laporkan TA di perusahaan (Badan) baik harta lancar & harta tetap
uang tebusan 2% x harta tambahan - Originaly posted by gembel87:
karena sebenarnya opersional dan pemasukan dari perusahaan(Rekening Pribadi)
laporkan TA di perusahaan (Badan) baik harta lancar & harta tetap
uang tebusan 2% x harta tambahanperlu tidak membuat surat pengakuan harta dan surat nominee,
- Originaly posted by indriyani89:
perlu tidak membuat surat pengakuan harta dan surat nominee,
perlu rekan
- Originaly posted by gembel87:
perlu rekan
untuk semua harta juga cukup dengan pengakuan harta & nominee ini saja ya rekan? misal tanah&bangunan PT yang diatasnamakan direktur(op).
- Originaly posted by indriyani89:
untuk semua harta juga cukup dengan pengakuan harta & nominee ini saja ya rekan? misal tanah&bangunan PT yang diatasnamakan direktur(op).
sependapat