Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › denda 200% – rancu
Maaf rekan saya mau tanya krn banyak saya terima broadcast wa, yg mengatakan bahwa bagi mereka yg tidak ikut Tax Amnesty saat ini, maka bila dikemudian hari diketemukan harta yg belum dilaporkan, apakah akan dikenakan denda 200% ?
Setau saya denda 200% itu untuk yg sdh ikut TA tp msh blom melaporkan semuanya. bukankah begitu ?
dan yg tdk ikut TA, harta yg ditemukan dikemudian hari akan dianggap sbg penghslan dan kena denda sesuai ketetapan pajak 2% setiap bulan maksimum 24 bulan … bukankah begitu ?
mohon masukannya. thanks
- Originaly posted by vievie:
Maaf rekan saya mau tanya krn banyak saya terima broadcast wa, yg mengatakan bahwa bagi mereka yg tidak ikut Tax Amnesty saat ini, maka bila dikemudian hari diketemukan harta yg belum dilaporkan, apakah akan dikenakan denda 200% ?
bukan seperti itu.
Originaly posted by vievie:Setau saya denda 200% itu untuk yg sdh ikut TA tp msh blom melaporkan semuanya. bukankah begitu ?
ini benar.
Originaly posted by vievie:dan yg tdk ikut TA, harta yg ditemukan dikemudian hari akan dianggap sbg penghslan dan kena denda sesuai ketetapan pajak 2% setiap bulan maksimum 24 bulan … bukankah begitu ?
benar rekan.
cmiiw
ok terima kasih rekan Raka8883..
- Originaly posted by vievie:
bagi mereka yg tidak ikut Tax Amnesty saat ini, maka bila dikemudian hari diketemukan harta yg belum dilaporkan, apakah akan dikenakan denda 200% ?
bertentangan dengan UU.
Banyak broadcast tidak bertanggung jawab yang menurut saya berpotensi mengganggu program tax amnesty.
Originaly posted by vievie:Setau saya denda 200% itu untuk yg sdh ikut TA tp msh blom melaporkan semuanya. bukankah begitu ?
betul..sesuai UU
Originaly posted by vievie:dan yg tdk ikut TA, harta yg ditemukan dikemudian hari akan dianggap sbg penghslan dan kena denda sesuai ketetapan pajak 2% setiap bulan maksimum 24 bulan … bukankah begitu ?
begitu