Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pembetulan SPT Tahunan 2015 WP Pribadi

  • Pembetulan SPT Tahunan 2015 WP Pribadi

  • vianie_w

    Member
    4 August 2016 at 6:17 pm
  • vianie_w

    Member
    4 August 2016 at 6:17 pm

    Salam pajak 🙂

    saya ingin tanya untuk PMK-118-PMK03-2016
    Pasal 18
    (1) Dalam hal Wajib Pajak telah
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh
    Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir
    yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang
    Pengampunan Pajak berlaku ditambah yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak
    Terakhir

    apa yang dimaksud dengan huruf a diatas ?
    Misal :
    1. apabila WP punya NPWP sblm thn 2016 dan tdk pernah melaporkan SPT tahunannya..
    apakah WP bole melaporkan SPT Thn 2015 pd bulan Agt 2016 dengan mencantumkan semua hartanya yang diperoleh sebelum thn pajak 2015, dan tidak mengikuti Tax Amnesti?
    (WP tsb merupakan ibu rumah tangga &sudah tidak mempunyai penghasilan sejak 16 thn yang lalu, dan ditanggung oleh anaknya )

    2. apabila WP sdh melakukan kewajibannya, melaporkan SPT Tahunan 2015, dan ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 2015 dan tidak ingin mengikuti Tax Amnesty, apakah diperbolehkan ?
    Terima Kasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    4 August 2016 at 6:23 pm
    Originaly posted by vianie_w:

    1. apabila WP punya NPWP sblm thn 2016 dan tdk pernah melaporkan SPT tahunannya..
    apakah WP bole melaporkan SPT Thn 2015 pd bulan Agt 2016 dengan mencantumkan semua hartanya yang diperoleh sebelum thn pajak 2015, dan tidak mengikuti Tax Amnesti?

    kalo kasus ini –> SPT Tahun 2015 hanya disi harta yg diperoleh Tahun 2015 sehubungan dgn penghasilan yg diterima tahun 2015

    Originaly posted by vianie_w:

    (WP tsb merupakan ibu rumah tangga &sudah tidak mempunyai penghasilan sejak 16 thn yang lalu, dan ditanggung oleh anaknya )

    sebaiknya tutup NPWP

    Originaly posted by vianie_w:

    2. apabila WP sdh melakukan kewajibannya, melaporkan SPT Tahunan 2015, dan ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 2015 dan tidak ingin mengikuti Tax Amnesty, apakah diperbolehkan ?

    Boleh, tapi ingat perlu dicek lagi apakah SPT yg telah disampaikan selama ini sudah benar
    karena ada di salah satu Pasal UU TA bahwa apabila tidak ikutan TA, maka harta yg ditemukan oleh WP sejak tahun 1985 s.d 2015 dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak sesuai dengan UU PPh

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now