Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan SPT Tahunan 2015 WP Pribadi
Pembetulan SPT Tahunan 2015 WP Pribadi
Salam pajak 🙂
saya ingin tanya untuk PMK-118-PMK03-2016
Pasal 18
(1) Dalam hal Wajib Pajak telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh
Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir
yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang
Pengampunan Pajak berlaku ditambah yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak
Terakhirapa yang dimaksud dengan huruf a diatas ?
Misal :
1. apabila WP punya NPWP sblm thn 2016 dan tdk pernah melaporkan SPT tahunannya..
apakah WP bole melaporkan SPT Thn 2015 pd bulan Agt 2016 dengan mencantumkan semua hartanya yang diperoleh sebelum thn pajak 2015, dan tidak mengikuti Tax Amnesti?
(WP tsb merupakan ibu rumah tangga &sudah tidak mempunyai penghasilan sejak 16 thn yang lalu, dan ditanggung oleh anaknya )2. apabila WP sdh melakukan kewajibannya, melaporkan SPT Tahunan 2015, dan ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 2015 dan tidak ingin mengikuti Tax Amnesty, apakah diperbolehkan ?
Terima Kasih- Originaly posted by vianie_w:
1. apabila WP punya NPWP sblm thn 2016 dan tdk pernah melaporkan SPT tahunannya..
apakah WP bole melaporkan SPT Thn 2015 pd bulan Agt 2016 dengan mencantumkan semua hartanya yang diperoleh sebelum thn pajak 2015, dan tidak mengikuti Tax Amnesti?kalo kasus ini –> SPT Tahun 2015 hanya disi harta yg diperoleh Tahun 2015 sehubungan dgn penghasilan yg diterima tahun 2015
Originaly posted by vianie_w:(WP tsb merupakan ibu rumah tangga &sudah tidak mempunyai penghasilan sejak 16 thn yang lalu, dan ditanggung oleh anaknya )
sebaiknya tutup NPWP
Originaly posted by vianie_w:2. apabila WP sdh melakukan kewajibannya, melaporkan SPT Tahunan 2015, dan ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 2015 dan tidak ingin mengikuti Tax Amnesty, apakah diperbolehkan ?
Boleh, tapi ingat perlu dicek lagi apakah SPT yg telah disampaikan selama ini sudah benar
karena ada di salah satu Pasal UU TA bahwa apabila tidak ikutan TA, maka harta yg ditemukan oleh WP sejak tahun 1985 s.d 2015 dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak sesuai dengan UU PPh