Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Surat kuasa berdasarkan KUHAPER/ surat kuasa khusus?
Surat kuasa berdasarkan KUHAPER/ surat kuasa khusus?
Dear rekan ortax
Sebenarnya yg dipake surat kuasa yg mana ya? dan jika misal seseorang yg bukan pegawai dan konsultan apakah bisa menerima surat kuasa tersebut untuk datang ke KPP?
Terima kasih
- Originaly posted by triadiws:
Sebenarnya yg dipake surat kuasa yg mana ya? dan jika misal seseorang yg bukan pegawai dan konsultan apakah bisa menerima surat kuasa tersebut untuk datang ke KPP?
kuhp, bisa.
cmiiw
surat sesuai perdata rekan, tidak perlu ikut aturan pajak
rekan2 apakah ada yg punya templatenya ?
- Originaly posted by triadiws:
rekan2 apakah ada yg punya templatenya ?
template nya rekan bisa download berdasarkan format di PMK-229 saja, tinggal copas dan edit sesuai keinginan rekan.
http://www.ortax.org/files/downaturan/14PMK03_229. pdf
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
template nya rekan bisa download berdasarkan format di PMK-229 saja, tinggal copas dan edit sesuai keinginan rekan.
Jd surat kuasa khusus dong rekan?
- Originaly posted by triadiws:
Jd surat kuasa khusus dong rekan?
tidak harus mengikuti bulat2, ubah saja kalimat yg menurut rekan sudah sesuai kuhp drpd diketik ulang kan menhabiskan waktu saja.
cmiiw