• tax Amnesty

     goodmorning updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hutie

    Member
    5 August 2016 at 2:53 pm
  • hutie

    Member
    5 August 2016 at 2:53 pm

    Dear, rekan ortax semuanya

    Mohon petunjuknya…

    Misalnya si A melaporkan tanah yang belum dilaporkan. harga tanah RP.120jt. dikenakan tax amnesty uang penebusan sebesar rp.2%x Rp.120jt. Kemudian tahun depan dijual lagi menjadi rp.160jt. Bagaimana perlakuan pajaknya? apakah hanya dikenakan pajak final 5% dari pengalihan tersebut?

    Terima kasih rekan semuanya…

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 2:58 pm
    Originaly posted by hutie:

    Bagaimana perlakuan pajaknya? apakah hanya dikenakan pajak final 5% dari pengalihan tersebut?

    dikenakan atas nilai jual 160jt tsb ya rekan.

    cmiiw

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 3:14 pm
    Originaly posted by hutie:

    Bagaimana perlakuan pajaknya? apakah hanya dikenakan pajak final 5% dari pengalihan tersebut?

    Secara PPh hanya itu saja rekan.

    Namun seharusnya dana hasil penjualannya tidak dapat dialihkan ke luar NKRI (setidaknya yang 120jt)

    cmiiw

  • hutie

    Member
    5 August 2016 at 4:05 pm

    Baik. Terima kasih ya rekan rekan semua. tks

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 11:17 am

    sepakat dah sama rekan2 yang lain

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now