Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty terhadap Hutang
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau disesuaikan yaitu dengan cara spt pembetulan rekan? Kalau spt pembetulan tidak diakui/diperkenankan untuk mengikuti tax amnesty ?
kalo pembetulan setelah 1 Juli 2016, spt nya ngga sah bror untuk ikut tax amnesty
kecuali ngga ingin ikut tax amnesty, boleh
- Originaly posted by raka8883:
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya. Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017
Bagaimana jika pengujian yg dilakukan WP setelah menyampaikan SPT Tahun 2016 atau 2017, hasil pengujian ternyata harta tersebut tidak eksis?
Perusahaan kami beli mobil ke leasing di tahun 2015 dengan harga Rp 306.325.000 dengan hutang. Pada SPT PPh badan tahun 2015 nilai aset dan hutang tersebut tidak tercatat. Di Desember 2016 tax amnesty perusahaan kami disetujui dengan nilai hutang yang dilaporkan di tax amnesty Rp 229.743.750 (306.325.000*75%).
Berdasarkan jadwal pembayaran ke leasing sisa hutang per 31 Desember 2015 adalah Rp 264.130.566.
Dan nilai hutang per 31 Desember 2016 adalah 198.770.930.Mohon sarannya, jurnal pada saat pengakuan aset dan utang atas tax amnesty yang disetujui pada bulan Desember 2016.