Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty, PPN Lebih Bayar 2015 Tidak Bisa Dikompensasi ?

  • Tax Amnesty, PPN Lebih Bayar 2015 Tidak Bisa Dikompensasi ?

  • susano

    Member
    2 August 2016 at 5:30 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    2 August 2016 at 7:36 pm
    Originaly posted by susano:

    Saya mau bertanya, saya ada melakukan pembetulan PPN 2015 dan menyebabkan LB (padahal sebelumnya KB), dan LB tsb saya kompensasi ke Januari 2016 jadi di januari KB saya sedikit. Kalau saya ikut tax amnesty, apakah LB tersebut angus?

    Iya, kalo jadi Kurang bayar lagi dan menyebabkan adanya sanksi
    maka sanksi dihapuskan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now