Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bagaimana jika mengakui Stock Persediaan Barang yang belum terlapor
Bagaimana jika mengakui Stock Persediaan Barang yang belum terlapor
kalo perusahaan ikut TA berupa aset tetap, dalam aturannya biaya atas penyusutan aset tersebut harus dikoreksi fiskal.
lalu kalo stock yang di ungkapkan dalam TA apakah HPP dari stock tersebut tetap bisa dipakai sebagai pengurang penjualan?- Originaly posted by fanilazuardy:
lalu kalo stock yang di ungkapkan dalam TA apakah HPP dari stock tersebut tetap bisa dipakai sebagai pengurang penjualan?
Seharusnya bisa rekan selama tidak ada aturan yang melarang.
Menurut saya, untuk persediaan tidak dapat dijadikan biaya / pengurang penjualan, Jadi HPP dan pendapatan atas penjualannya nanti dikoreksi Fiskal.
Jika dibiayakan, maka nantinya kita mendapat pengurangan bayar di PPh badan sebesar 25% dengan membayar uang tebusan 2%…
Baca UU No.11/2016, Bab 7, Pasal 14, Perlakuannya sama dengan Aktiva tetap dan aktiva tidak berwujud, tidak boleh dijadikan biaya penyusutan dan tidak boleh diamortisasi.
mantaps rekan2 diskusinya, mudah2an menambah wawasan
- Originaly posted by hengkysetiawan:
Jika dibiayakan, maka nantinya kita mendapat pengurangan bayar di PPh badan sebesar 25% dengan membayar uang tebusan 2%…
Apa gunanya ikut TA?
Jual saja langsung, ga bayar tebusan. - Originaly posted by rianticr7:
dan untuk membuktikan stock persediaan itu apa..??
tidak perlu pembuktian
Originaly posted by rianticr7:dengan menaikkan stock persediaan diharapkan dapat memasukkan Hutang Bank yang belum dimasukkan di SPT 2015
SPT 2015 sudah tidak bisa pembetulan jika ikut TA
Originaly posted by rianticr7:Bagaimana jika kita ingin mengakui Stock Persediaan Barang Real per 31 Desember 2015 yang sesungguhnya, dalam hal ini lebih tinggi dibanding sebelumnya.
silakan hehe
Menurut saya, untuk persediaan tidak dapat dijadikan biaya / pengurang penjualan, Jadi HPP dan pendapatan atas penjualannya nanti dikoreksi Fiskal.
Jika dibiayakan, maka nantinya kita mendapat pengurangan bayar di PPh badan sebesar 25% dengan membayar uang tebusan 2%…
@hengkysetiawan : mohon dijelaskan lebih lanjut rekan.. msh blm faham niy..
- Originaly posted by rianticr7:
oh begitu…iya karena agak aneh, klo dimasukkan kedalam laba ditahan, karena laba ditahan berkurang hanya jika ada deviden..klo selisih ini rasanya agak aneh…
memang masuk laba ditahan koq, cuma bukan berkurang tapi bertambah.
cmiiw - Originaly posted by hengkysetiawan:
Jika dibiayakan, maka nantinya kita mendapat pengurangan bayar di PPh badan sebesar 25% dengan membayar uang tebusan 2%…
Baca UU No.11/2016, Bab 7, Pasal 14, Perlakuannya sama dengan Aktiva tetap dan aktiva tidak berwujud, tidak boleh dijadikan biaya penyusutan dan tidak boleh diamortisasi.
berikut adalah bunyi pasal 14 :
Pasal 14
1. Bagi Wajib Pajak ….dst
2. Harta tambahan yang ….dst
3. Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.penjelasan atas pasal :
Pasal 14
Cukup jelas.menurut pasal tsb harta berwujud itu tidak boleh disusutkan,
mohon penjelasan rekan hengkysetiawan, apakah ini tafsiran sendiri atau ada aturan lainnya yg menyatakan itu ??salaaam …
- Originaly posted by hengkysetiawan:
Baca UU No.11/2016, Bab 7, Pasal 14, Perlakuannya sama dengan Aktiva tetap dan aktiva tidak berwujud, tidak boleh dijadikan biaya penyusutan dan tidak boleh diamortisasi.
menurut analisa saya, yang dibahas di sini adalah penyusutan dan amortisasi, bukan HPP. CMIIW rekan hengky ..
Dear All,
Informasi dari Sosialiasi TA dengan APINDO, bahwa semua biaya yang timbul akibat TA tidak boleh menjadi biaya nantinya.
Memang di UU nya tidak dijelaskan mengenai perlakuan asset lainnya selain Aktiva berwujud dan tidak berwujud, tapi jika bisa dibiayakan, berarti bermanfaat sekali TA bagi WP badan hanya bayar 2%, dan bisa sebagai pengurang perhitungan PPH badan 25%, identik dengan perlakuan revaluasi.
Salam
- Originaly posted by hengkysetiawan:
Dear All,
Informasi dari Sosialiasi TA dengan APINDO, bahwa semua biaya yang timbul akibat TA tidak boleh menjadi biaya nantinya.
Memang di UU nya tidak dijelaskan mengenai perlakuan asset lainnya selain Aktiva berwujud dan tidak berwujud, tapi jika bisa dibiayakan, berarti bermanfaat sekali TA bagi WP badan hanya bayar 2%, dan bisa sebagai pengurang perhitungan PPH badan 25%, identik dengan perlakuan revaluasi.
Salam
Rekan hengky,
Menurut hemat saya, di pasal 14 UU Tax Amnesty sudah jelas, bahwa yang diatur adalah "penyusutan dan amortisasi", bukan HPP. Dengan kata lain, HPP dapat dibebankan.Trims
- Originaly posted by susano:
HPP dapat dibebankan.
Setuju, yang ini yang ditebus melalui TA
- Originaly posted by fanilazuardy:
kalo perusahaan ikut TA berupa aset tetap, dalam aturannya biaya atas penyusutan aset tersebut harus dikoreksi fiskal.
lalu kalo stock yang di ungkapkan dalam TA apakah HPP dari stock tersebut tetap bisa dipakai sebagai pengurang penjualan?persediaan (barang jadi / bahan baku / setengah jadi) yg diungkap di TA itu nantinya di tahun 2016 tetap bisa dijadikan hitungan dalam HPP maupun laba rugi.
cmiiw