Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA- asset persediaan yang belum pernah dicatat sejak perolehan
TA- asset persediaan yang belum pernah dicatat sejak perolehan
Bagaimana dengan persediaan barang dagangan biasa, misalnya makanan, apakah harus ikut dilaporkan TA? Mengingat dalam SPT 2015 tdk dicantumkan sbg harta.
Trims- Originaly posted by donkmarch:
Bagaimana dengan persediaan barang dagangan biasa, misalnya makanan, apakah harus ikut dilaporkan TA? Mengingat dalam SPT 2015 tdk dicantumkan sbg harta.
segala jenis persediaan yang belum diungkap di spt itu dianggap sebagai harta rekan.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies