Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty – Pengertian Hutang Yang mempunyai hubungan langsung dengan pembelian harta
Tax Amnesty – Pengertian Hutang Yang mempunyai hubungan langsung dengan pembelian harta
- Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:
3. Bagaimana kalau pembelian harta tersebut melalui Kredit Modal Kerja dan harta yang dibeli tersebut dijadikan jaminan kedalam Perjanjian Kredit Modal Kerja.
maksud pertanyaan yang ini apa rekan ?
pembelian harta melalui Kredit Modal Kerja. ( Bukan KPR atau Leasing )
didalam Perjanjian Kredit Modal Kerja ada jaminan harta yang dibeli tsb.Seperti kita ketahui Kredit Modal Kerja bukan hanya untuk membeli harta tapi juga bisa dipake buat biaya operasional kegiatan usaha.
- Originaly posted by sugito:
Seperti kita ketahui Kredit Modal Kerja bukan hanya untuk membeli harta tapi juga bisa dipake buat biaya operasional kegiatan usaha.
ini yang bisa tidak diakui oleh peneliti. KMK tsb tdk bs dijadikan dasar pengurang aset tambahan yg diungkapkan tsb.
ada bbrp rekan yg menanyakan hal serupa ke petugas dan dijawab : kemungkinan ditolak atas KMK tsb.cmiiw
Pengertian "hubungan langsung" perlu ditegaskan secara tertulis oleh PMK. Jika tidak, bisa cekcok entar saat pemasukan TA.
Mis : Kita agunkan rumah A dari bank senilai Rp. 1m. Kemudian 700 juta dari 1 m tsb kita gunakan untuk beli tanah senilai 700 juta.
Dalam perjanjian dengan bank tidak ada tercantum klausal penggunaan dana bank utk beli tanah. Faktanya, memang digunakan untuk beli tanah.Kayaknya hal rumit seperti ini akan dibuat simple saja oleh pemerintah agar tdk ribet. Yaitu, tidak boleh dikurangkan saat menghitung uang tebusan.
seumpama kasusnya seperti ini
perusahaan memperoleh KMK 1m, pencairan ke rekening perusahaan, dana KMK digunakan oleh perusahaan untuk :
150jt beli mesin
100jt biaya operasional usaha
sisa masih di rekening perusahaan
dimana utang KMK, mesin dan kas bank (sisa KMK) belum masuk SPT tahunan terakhir, apakah KMK juga masuk pengertian utang dalam TA ini?
dimana perusahaan belum pernah sekalipun membayar pokoknya hanya melakukan pembayaran bunganya saja.
terima kasih- Originaly posted by indriyani89:
150jt beli mesin
pembelian mesin ini menggunakan dana Kredit Modal Kerja termasuk gak Hutang Yang mempunyai hubungan langsung yg boleh sebagai faktor pengurang ?
- Originaly posted by sugito:
pembelian mesin ini menggunakan dana Kredit Modal Kerja termasuk gak Hutang Yang mempunyai hubungan langsung yg boleh sebagai faktor pengurang ?
selama bisa dibuktikan seharusnya bisa ya rekan.
tapi rumornya pihak KPP tidak mengakui KMK sebagai pengurang dput.cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
selama bisa dibuktikan seharusnya bisa ya rekan.
Lha sulitnya pasti disini, karena utangnya uang bukan mesin
KMK yang akhirnya tidak bisa dijadikan pengurang uang tebusan tax amnesty, kalau mau dimasukan ke SPT melalui tax amnesty ini apa bisa?
Jadi iya deh gpp KMK ini ga bisa dijadikan pengurang uang tebusan tax amnesty karena sulit membuktikan bahwa uang untuk membeli aset di TA ini berasal dari hutang KMK.
Tapi selanjutnya di SPT tahun berikutnya saya ingin data hutang KMK ini muncul di SPT tahun 2016 melalui tax amnesty ini. Selama ini KMK belum pernah saya laporkan sejak tahun 2000. Kalau saya ujug2 nanti pada SPT tahun 2016 lapor adanya hutang KMK dengan nilai besar, takutnya bermasalah.