Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tanpa NPWP haruskah ikut TA?
Tanpa NPWP haruskah ikut TA?
Rekan …..
Saya mau tanya, kalo kita ikut amnesti pajak salah satu keuntungannya adalah Laporan tahun 2015 ke bawah tidak akan diperiksa lagi, jika setalah mengikuti amnesti pajak, lalu dikemudian hari (perttengahan tahun 2017 atau awal 2018) saya mengajukan restitusi pajak (misalnya PPH Badan dan PPN), apakah akan diperiksa ? atau restitusi saya tidak di terima ? atau bagaimana ?
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies