Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tanpa NPWP haruskah ikut TA?

  • Tanpa NPWP haruskah ikut TA?

     ArieSasongko updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Nn2023

    Member
    31 July 2016 at 12:56 pm
  • ArieSasongko

    Member
    19 August 2016 at 8:26 am

    Rekan …..

    Saya mau tanya, kalo kita ikut amnesti pajak salah satu keuntungannya adalah Laporan tahun 2015 ke bawah tidak akan diperiksa lagi, jika setalah mengikuti amnesti pajak, lalu dikemudian hari (perttengahan tahun 2017 atau awal 2018) saya mengajukan restitusi pajak (misalnya PPH Badan dan PPN), apakah akan diperiksa ? atau restitusi saya tidak di terima ? atau bagaimana ?

    terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now