Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tidak Bekerja tapi Punya Asset apakah harus ikut TA?

  • Tidak Bekerja tapi Punya Asset apakah harus ikut TA?

     josekelix updated 8 years, 3 months ago 23 Members · 37 Posts
  • Nn2023

    Member
    31 July 2016 at 12:09 pm
  • Sugito

    Member
    2 August 2016 at 9:00 pm

    Mau buat NPWP syratnya harus mempunyai penghasilan , bekerja atau membuka usaha sendiri.

    Bagaima mau ikut TA nih ……

  • Nn2023

    Member
    3 August 2016 at 8:09 am

    Ortu taat pajak, tanah yang dijual ada di SPT nya. Beliau masih hidup saat tanah dijual. Uang hasil jual tanah sekarang dalam bentuk Deposito atas nama saya. Jadi penghasilan saya merupakan bunga Depo yang sudah kena Pph Final.

  • bro_pajak

    Member
    3 August 2016 at 8:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Lepas dari masalah TA…., emang gitu ya aturannya?

    sebatas yg saya fahami siy harta warisan memang tidak dikenakan pph.
    sedangkan yang akan dikenakan pph adlh si pewaris (dlm hal harta yg akan diwariskan tersebut blm dilaporkan di SPT) #cmiiw

  • vievie

    Member
    3 August 2016 at 9:09 am
    Originaly posted by Nn2023:

    Jadi penghasilan saya merupakan bunga Depo yang sudah kena Pph Final.

    yang penting depositonya sdh dilaporkan dalam SPT di bagian penghasilan yg kena pajak final.
    Kalau depositonya belum pernah dilaporkan, bisa dianggap sebagai tambahan penghslan dan dikenai tebusan tarif TA

    cmiiw

  • NanaWah

    Member
    3 August 2016 at 9:19 am

    Kalau deposito or rekening tabungan apa juga dimintakan TA kalau belum pernah dicantumkan di SPT?

  • NanaWah

    Member
    3 August 2016 at 9:30 am

    Oh ya tambahan…bunga selama ini dimasukkan kembali sebagai tambahan nilai depositonya

  • vievie

    Member
    3 August 2016 at 9:35 am
    Originaly posted by NanaWah:

    Kalau deposito or rekening tabungan apa juga dimintakan TA kalau belum pernah dicantumkan di SPT?

    kalau belum dilaporkan dalam SPT, kalau ikut TA ya hrs bayar tebusan..
    karena pajak akan melihat deposito itu sebagai tambahan penghasilan yg belum dilaporkan.

    kenapa ngga dilaporkan dlm SPT ? pdhl kalau dilaporkan di SPT ngga kena pajak juga koq kan udah final… skrg ikut TA malah hrs bayar tebusan…

  • teresa0206

    Member
    3 August 2016 at 9:50 am

    Lebih baik bikin npwp, lalu melapokan harta yang ada -> untuk kedepannya akan lebih aman.

    lalu setiap tahun hanya tinggal melaporkan harta yang dimiliki.

  • arifmulz

    Member
    3 August 2016 at 2:42 pm

    bayar pajak saja pak, mumpung ada tax amnesty
    dan mengurus npwp..

  • sudiarta

    Member
    4 August 2016 at 2:03 pm

    Tidak perlu mengikuti Rekan.
    Karena rekan tidak memiliki objek pajak, jadi tidak perlu mempunyai NPWP.
    pembuatan NPWP di dasarkan dari penghasilan.

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 2:11 pm
    Originaly posted by NanaWah:

    Kalau deposito or rekening tabungan apa juga dimintakan TA kalau belum pernah dicantumkan di SPT?

    selama ini penghasilan sudah dipajaki belum?
    jika belum silakan ikut TA rekan.
    jika sudah dipajaki dan perolehan deposito tsb wajar sesuai dengan penghasilan, silakan pembetulan saja.

    cmiiw

  • Muldi

    Member
    5 August 2016 at 8:19 am

    Harta yg sudah dibagi merupakan objek PPh, karna yg menerima memperoleh tambahan kemampuan ekonomis. kalau punya harta tentu punya penghasilan, ini yg menurut saya kenapa uang tebusan jika mengikuti TA dihitung dari nilai harta bersih (harta dikurangi hutang yg terkait perolehan harta jika ada), dan bukan dihitung dari nilai penghasilan. jadi memang sebaiknya ikut program TA.

  • KoRaY

    Member
    5 August 2016 at 12:08 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nah ini yg seru, kl bapaknya yg ikut TA (anak menginduk ke bapak, krn masih dibawah umur), berarti hartanya harus dibalik nama, bphtb nya gmn kakak, bayar lagi dong…hehehe…silahkan master2 yg lain

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =93&list=1

    Pengalihan Hak
    a. Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar uang tebusan atas harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak harus melakukan pengalihan hak menjadi nama Wajib Pajak
    b. Pengalihan hak atas harta berupa tanah dan/atau bangunan dibebaskan dari pengenaan PPh apabila permohonan pengalihan hak atau penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Pembebasan dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas PPh dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    c. Pengalihan hak atas harta berupa saham dibebaskan dari pengenaan PPh apabila perjanjian pengalihan hak dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Pembebasan dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas PPh dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    d. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan hak, maka atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Salam

    ortax

  • Buyung Hazairin

    Member
    5 August 2016 at 6:27 pm

    Tidak ada kewajiban punya NPWP, jadi tidak ada kewajiban melaporkan asetnya yang sepenuhnya halal. Saya tidak paham pola pikir pembuat undang2, orang tidak bersalah kok diharuskan ikut amnesti pajak, artinya orang langsung dihukum untuk menebus aset halalnya sendiri. Tak terhitung banyaknya petani kecil dan wong cilik yang akan jadi korban. Jadi pasal ini cacat hukum, harus digugat di Mahkamah Konstitusi!

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now