Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau pengajuan
Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau pengajuan
Rekan mau nanya untuk surat pernyataan mencabut STP atas PMK 91 yang sudah masuk tapi belum diterbitkan keputusannya..,
Untuk Surat Pernyataan tersebut mau dibuat per STP atau satu lembar surat pernyataan untuk Satu lembar STP..1 permohonan untuk 1 STP
http://forumpajak.org/cara-dan-syarat-mengajukan-p ermohonan-penghapusan-sanksi-administrasi/Ini maksudnya, permohonan PENCABUTAN dalam rangka TA kan.
boleh kok mau 50 surat atau 100surat atau lebih cukup dalam 1 surat saja. Di situ kan bs menyebutkan banyak nomor dan tgl BPS suratnya.satu lembar surat pernyataan untuk Satu lembar STP.
setuju dengan rekan jon1201
- Originaly posted by jon1201:
Ini maksudnya, permohonan PENCABUTAN dalam rangka TA kan.
iya rekan jon Dalam rangka pengajuan TA
informasi yang diperoleh
langkah pertama memasukkan dulu surat permohonan pencabutan atas permohonan dan / atau pengajuan upaya hukum ke TPT
setelah tanda terima dari TPT didapat baru dilampiri dengan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan (satu lembar stp satu lembar surat pernyataan) dan digabung dengan form2 pernyataan harta lainnya untuk disampaikan dalam rangka TA.
Apakah benar begitu rekan2..?