Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau pengajuan

  • Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau pengajuan

     siaucu updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • siaucu

    Member
    29 August 2016 at 1:25 pm

    Rekan mau nanya untuk surat pernyataan mencabut STP atas PMK 91 yang sudah masuk tapi belum diterbitkan keputusannya..,
    Untuk Surat Pernyataan tersebut mau dibuat per STP atau satu lembar surat pernyataan untuk Satu lembar STP..

  • siaucu

    Member
    29 August 2016 at 1:25 pm
  • natane

    Member
    29 August 2016 at 2:20 pm

    1 permohonan untuk 1 STP
    http://forumpajak.org/cara-dan-syarat-mengajukan-p ermohonan-penghapusan-sanksi-administrasi/

  • jon1201

    Member
    29 August 2016 at 2:36 pm

    Ini maksudnya, permohonan PENCABUTAN dalam rangka TA kan.
    boleh kok mau 50 surat atau 100surat atau lebih cukup dalam 1 surat saja. Di situ kan bs menyebutkan banyak nomor dan tgl BPS suratnya.

  • Anthony Portos

    Member
    29 August 2016 at 3:58 pm

    satu lembar surat pernyataan untuk Satu lembar STP.

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 7:16 pm

    setuju dengan rekan jon1201

  • siaucu

    Member
    30 August 2016 at 12:02 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Ini maksudnya, permohonan PENCABUTAN dalam rangka TA kan.

    iya rekan jon Dalam rangka pengajuan TA
    informasi yang diperoleh
    langkah pertama memasukkan dulu surat permohonan pencabutan atas permohonan dan / atau pengajuan upaya hukum ke TPT
    setelah tanda terima dari TPT didapat baru dilampiri dengan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan (satu lembar stp satu lembar surat pernyataan) dan digabung dengan form2 pernyataan harta lainnya untuk disampaikan dalam rangka TA.
    Apakah benar begitu rekan2..?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now